Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS Dirapel dari Januari 2019

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7).
Penulis: Rizky Alika
13/3/2019, 17.52 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan dirapel mulai dari Januari. Adapun, pencairan kenaikan gaji tersebut akan dilakukan pada April mendatang.

"Meskipun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya," ujarnya saat ditemui di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Rabu (13/3).

Dia mengungkapkan kenaikan gaji PNS tersebut sudah dianggarkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Oleh karena itu, kenaikan gaji dilakukan sejak awal tahun, meski dibayarkannya pada kuartal kedua tahun ini.

(Baca: Aturan Gaji Baru PNS Terbit Maret 2019, Kenaikan 5% sejak Awal Tahun)

Sri mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji PNS tersebut. Namun, pemerintah masih menunggu kelengkapan detail dari kenaikan gaji di setiap kementerian dan lembaga yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kemudian, lampiran data tersebut diverifikasi oleh setiap kementerian dan lembaga. Setelah itu, datanya akan dimasukkan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Semua proses ini diharapkan bisa segera selesai agar dapat diproses pembayarannya bulan depan.

Halaman: