Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan dirapel mulai dari Januari. Adapun, pencairan kenaikan gaji tersebut akan dilakukan pada April mendatang.
"Meskipun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya," ujarnya saat ditemui di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Rabu (13/3).
Dia mengungkapkan kenaikan gaji PNS tersebut sudah dianggarkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Oleh karena itu, kenaikan gaji dilakukan sejak awal tahun, meski dibayarkannya pada kuartal kedua tahun ini.
(Baca: Aturan Gaji Baru PNS Terbit Maret 2019, Kenaikan 5% sejak Awal Tahun)
Sri mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji PNS tersebut. Namun, pemerintah masih menunggu kelengkapan detail dari kenaikan gaji di setiap kementerian dan lembaga yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kemudian, lampiran data tersebut diverifikasi oleh setiap kementerian dan lembaga. Setelah itu, datanya akan dimasukkan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Semua proses ini diharapkan bisa segera selesai agar dapat diproses pembayarannya bulan depan.
(Baca juga: Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Masih Dalam Perhitungan)
Sebagai informasi, pemerintah menggelontorkan Rp 215 triliun dari APBN 2019 untuk kebutuhan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya PNS, TNI, dan Polri. Anggaran tersebut mencakup gaji dan tunjangan dengan perhitungan gaji pokok naik sebesar 5%, gaji ke-13, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Secara rinci, anggaran tersebut terdiri dari gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 98 triliun dan gaji pensiunan Rp 117 triliun. Anggaran tersebut sekitar 8,7% dari total belanja negara dalam APBN 2019 yang sebesar Rp 2.461,1 triliun. Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 4-5 triliun untuk kebijakan tersebut. Adapun pertimbangan pemerintah menaikkan gaji pokok ASN lantaran sudah tiga tahun tidak naik ditambah antisipasi inflasi.
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2015 sebesar 6% lewat PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-17 Atas PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Pemerintah yang tidak menaikkan gaji sejak 2016, menggantinya dengan memberikan THR dan gaji ke-13 yang nyaris setara upah dibawa pulang alias take home pay tahun ini.