DPR Minta Analisis Data Obat Kanker Usus Sebelum Dicabut dari BPJS

ANTARA FOTO/Rahmad
Dua obat kanker usus ditunda pencabutannya dari BPJS.
Editor: Yuliawati
13/3/2019, 00.32 WIB

Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Kesehatan menunda aturan pencabutan dua obat kanker usus dari jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menkes rencananya mencabut dua obat kanker usus atau kolorektal  per 1 Maret yakni bevacizumab dan cetuximab lewat aturan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018.

Ketua Komisi Kesehatan DPR) RI Dede Yusuf menyatakan pihaknya meminta penjelasan data analisis mengenai dampak dua obat kanker tersebut. Analisis data diperlukan untuk menunjukkan efektivitas obat ini bagi penderita kanker usus. 

"Sampai dengan kesepakatan data teknis (Kemenkes) dengan stakeholder di bidang kanker digestif lainnya," kata Dede melalui pesan singkat kepada Katadata.co.id, Selasa (12/3).

(Baca: Dua Obat Kanker Usus Tidak Ditanggung, Dirut BPJS Bantah Imbas Defisit)

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyatakan penundaan ini tidak serta merta membuat beban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertambah.

Oscar beralasan pasien kanker tetap bisa mendapatkan obat namun dengan restriksi yang ketat sesuai hasil diagnosa. "Jadi tetap sesuai protokol terapi," kata Oscar kepada Katadata.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan penundaan ini untuk memberi ruang pemangku kebijakan lain untuk meneliti pasien mana yang benar-benar tepat mengkonsumsi obat tersebut.

Halaman: