Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Kesehatan menunda aturan pencabutan dua obat kanker usus dari jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menkes rencananya mencabut dua obat kanker usus atau kolorektal per 1 Maret yakni bevacizumab dan cetuximab lewat aturan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018.
Ketua Komisi Kesehatan DPR) RI Dede Yusuf menyatakan pihaknya meminta penjelasan data analisis mengenai dampak dua obat kanker tersebut. Analisis data diperlukan untuk menunjukkan efektivitas obat ini bagi penderita kanker usus.
"Sampai dengan kesepakatan data teknis (Kemenkes) dengan stakeholder di bidang kanker digestif lainnya," kata Dede melalui pesan singkat kepada Katadata.co.id, Selasa (12/3).
(Baca: Dua Obat Kanker Usus Tidak Ditanggung, Dirut BPJS Bantah Imbas Defisit)
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyatakan penundaan ini tidak serta merta membuat beban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertambah.
Oscar beralasan pasien kanker tetap bisa mendapatkan obat namun dengan restriksi yang ketat sesuai hasil diagnosa. "Jadi tetap sesuai protokol terapi," kata Oscar kepada Katadata.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan penundaan ini untuk memberi ruang pemangku kebijakan lain untuk meneliti pasien mana yang benar-benar tepat mengkonsumsi obat tersebut.
Sekretaris Jenderal Ikabdi dr Abdul Hamid Rochman awalnya meminta aturan ini dibatalkan lantaran khawatir akan bias dalam pemberlakuannya oleh pemerintah.
Sedangkan menurutnya, menyertakan data efektivitas obat itu perlu waktu yang tidak sebentar. Meski demikian, para dokter ini melunak jelang akhir rapat untuk membuat keputusan.
"Kami sudah dapat surat (Kemenkes) dan bersedia beri masukan ilmiah," katanya.
(Baca: Tetapkan Visi Misi Indonesia Menang, Prabowo Janjikan 5 Hal Ini)
Dari data BPJS Kesehatan, kontribusi dua obat ini dalam JKN tahun 2017 mencapai Rp 67,8 miliar. Sedangkan jumlah kasus kemoterapi pada tahun sebanyak 3.386 untuk bevazisumab dan 2.216 kemoterapi untuk setuksimab.
Ada pun secara keseluruhan, pengobatan kanker merupakan penyakit katastropik terbesar ketiga yang ditanggung JKN dengan porsi 17%. Total beban BPJS untuk menanggung biaya berobat kanker pada tahun lalu mencapai Rp 3,4 triliun dengan jumlah kasus 2,2 juta kejadian.