Menteri BUMN: Komposisi Saham Freeport untuk Pemda Papua 70:30

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi tambang Freeport. Menteri BUMN Rini Soemarno menilai pembagian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar tujuh persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika dan tiga persen untuk Pemerintah Provinsi Papua.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
6/3/2019, 16.39 WIB

Menteri BUMN Rini Soemarno menilai pembagian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sudah jelas tercantum dalam Perjanjian Induk tertanggal 12 Januari 2018. Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa saham PTFI yang akan dimiliki Pemkab sebesar tujuh persen, sementara Pemprov mendapat tiga persen saham.

"Komitmen kami adalah 70:30 (dari total 10 persen saham PTFI). Itu komitmen dari awal," kata Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/3).

Atas dasar itu, keinginan Pemprov Papua mendapatkan saham dari PTFI sebesar 51% tidak tepat. Sebab, hal tersebut berbeda dengan komitmen awal yang dulu dibuat. Rini meminta agar masalah kepemilikan saham PTFI ini dapat dibicarakan kembali antara Pemprov Papua dan Pemkab Mimika. Dia berharap masalah ini dapat segera selesai.

"Itu antara provinsi dan kabupatan yang harus bicara. Semoga ada jalannya," kata Rini.

Hal senada disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Darmin meyakini polemik kepemilikan saham PTFI ini dapat segera diselesaikan oleh keduanya tanpa campur tangan pemerintah pusat.

"Sebenarnya gubernur dan bupati bisalah menyelesaikan. Enggak usah harus ikut pemerintah pusat," kata Darmin. Jika mandek, baru pemerintah pusat akan turun tangan.

Darmin mengatakan, persoalan pembagian 10 persen saham PTFI antara Pemprov Papua dan Pemkab Mimika bukanlah masalah besar. Sebab, persoalan ini hanya melibatkan pihak-pihak di dalam negeri.

"Kalau urusan kita sama kita ya biar saja deh. Mau berantem dulu mereka juga boleh," kata Darmin.

Saham Pemprov Papua dan Pemkab Mimika di Freeport

Polemik kepemilikan saham PTFI di pemerintah daerah kembali mencuat pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018. Aturan itu membahas mengenai pembentukan PT Papua Divestasi Mandiri.

Di dalam pasal 15 mengatakan, BUMD itu mendapat jatah 10 persen saham PTFI. Jumlah itu merupakan bagian dari 51% saham PTFI yang diambil pemerintah.

(Baca: Agar Dapat Dividen Freeport, Pemda Papua Diminta Segera Bentuk BUMD)

(Baca: Freeport McMoran Tetap Jadi Operator Tambang Emas di Papua)

Lalu, komposisi saham Papua Divestasi Mandiri terdiri dari Pemprov Papua 51%, Pemkab Mimika 29%, dan pemerintah kabupaten di areal operasi PTFI sebesar 20%.

Namun, Pemkab Mimika tidak setuju dengan pasal itu. Mengacu pada Perjanjian Induk 12 Januari 2018, Pemkab seharusnya mendapat jatah 70% saham dan sisanya Pemprov.

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Mimika mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Dirut Inalum agar masalah ini dapat diselesaikan.