PGI Sambut Rekomendasi NU Hapuskan Istilah Kafir bagi Non-muslim

Donang Wahyu|KATADATA
Demonstrasi menentang Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 lalu. PGI menyambut rekomendasi NU yang meminta penghentian penyebutan kafir untuk kalangan non-muslim.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
5/3/2019, 17.01 WIB

Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) mengapresiasi rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang melarang penyebutan kafir bagi non-muslim. Ketua Umum PGI Henriette Hutabarat Lebang menilai rekomendasi tersebut dapat menjaga toleransi antarumat beragama di Indonesia.

"Saya kira ini perkembamgan yang harus kita sambut dengan baik," kata Henriette di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/3).

Henriette menilai masyarakat cenderung melabelkan non-muslim dengan sebutan kafir. Padahal, penyebutan tersebut akan menimbulkan diskriminasi.

(Baca: Ma’ruf: Rekomendasi NU Tidak Sebut Kafir untuk Jaga Keutuhan Bangsa)

Selain itu, istilah kafir dapat memunculkan stigma negatif terhadap warga negara non-muslim. Jika dibiarkan, hal tersebut berpotensi memunculkan permusuhan antarumat beragama. "Penyebutan istilah kafir terhadap seseorang mengganggu persaudaraan kita," kata Henriette.

Sekretaris Umum PGI Ghomar Gultom menambahkan, istilah kafir sebaiknya digunakan dalam internal agama dan tak perlu dibawa ke ruang publik.

Ghomar lantas menyarankan umat non-muslim disebut dengan istilah warga negara saja. "Saat menyangkut ruang publik, baiklah kita pakai warga negara saja," kata Ghomar.

Halaman: