Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) bakal kembali menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) atau kantong plastik berbayar mulai 1 Maret 2019. Setiap konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai di gerai retail modern bakal dikenakan biaya tambahan Rp 200 per lembar.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menyatakan aturan itu diterapkan sebagai bukti komitmen pengusaha untuk mengurangi sampah plastik. "Ini adalah langkah nyata dari peretail modern untuk mengajak masyarakat lebih bijak dalam penggunaan kantong plastik serta bagian dari menanggulangi dampak negatif lingkungan," kata Roy di Jakarta, Kamis (28/2).
(Baca: Peneliti Sorot Beban Triliunan Bila Pungutan Cukai Plastik ke Produsen)
Hal itu juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi 30% sampah dan menangani sampah sampai 70% termasuk sampah plastik pada 2025. Karenanya, Aprindo menyatakan turut bertanggung jawab untuk memberikan kontribusi terhadap isu lingkungan yang beredar di masyarakat.
Menurut Roy, sosialisasi kantong plastik berbayar bakal mulai dilakukan melalui poster, sosial media, serta ajakan langsung dari kasir di retail modern. "Konsumen akan kita sarankan untuk menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga kami sediakan," ujarnya.
(Baca: YLKI Minta Aturan Pelarangan Plastik Tiap Daerah Seragam)
Dia menambahkan, Aprindo juga akan mengumungkan penggunaan kantong plastik berbayar berbarengan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2019. Selain itu, pembayaran kantong plastik diharapkan akan memberikan kontribusi kepada negara melalui PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Aprindo berharap kebijakan kantong plastik berbayar bisa membuat masyarakat lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik. Sebab, mengubah budaya masyarakat yang sudah biasa menggunakan kantong plastik bukan perkara yang mudah.