Siasati Aturan, Pengusaha Batu bara Gunakan Asuransi Ganda

Aktivitas di tambang Batu bara legal di Desa Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (17/1/2019).
Editor: Yuliawati
15/2/2019, 15.56 WIB

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan bahwa ada beberapa perusahaan eksportir batu bara yang pada akhirnya menggunakan dua asuransi, yaitu asuransi nasional dan luar negeri. Penggunaan dua asuransi setelah pemerintah menerapkan kewajiban penggunaan asuransi nasional.

Aturan penggunaan asuransi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan keuntungan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu.

"Mau tidak mau akhirnya asuransinya double, ujung-ujungnya beban untuk eksportir. Sudah ada perusahaan yang menerapkan itu," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada Katadata.co.id, Jumat (15/2).

(Baca juga: Kewajiban Produksi Batu Bara untuk Domestik Tahun Ini Naik 5,7%)

Penggunaan dua jenis asuransi ini untuk menghindari perubahan harga batu bara yang telah disepakati antara importir dan eksportir. Karena dalam perdagangan ini digunakan skema jual lepas di atas kapal (Free on Board) di mana importir berhak untuk menentukan jasa asuransinya. Ini berpeluang importir akan memainkan harga batu bara jika skema tersebut dirubah.

"Bisa saja mereka nego jasa asuransinya, kalau mereka negosiasi bisa mempermainkan harga, apalagi harga batu bara saat ini turun," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan penggunaan asuransi ganda memang tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Tetapi pihaknya berharap asuransi yang digunakan hanya yang berbadan hukum di Indonesia.

"Justru kalau menggunakan asuransi asing berarti memberikan keuntungan kepada negara lain," kata dia.

(Baca: Targetkan Penjualan Batu Bara 94 Juta Ton, BUMI Perluas Pasar Asia)

Pihaknya, juga menjelaskan telah memberikan kelonggaran karena penerapan regulasi ini sudah terlalu lama dan selalu mundur. Padahal, sudah ada sosialisasi sejak Oktober 2017. Sehingga, ekportir bisa memberikan informasi ini kepada pembeli sejak lama. Sedangkan dalam aturannya, perusahaan yang tidak menggunakan asuransi nasional per 1 Februari, maka izin ekpsornya dicabut.

(Baca Liputan Investigasi Batu Bara: Emas Hitam Mahakam dalam Bidikan KPK)

Reporter: Fariha Sulmaihati