Mantan Pekerja Adukan Pelanggaran Freeport ke Jokowi

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
13/2/2019, 19.03 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima mantan karyawan PT Freeport Indonesia di Istana Negara, Jakarta. Sebanyak tiga orang eks-pekerja Freeport menjadi perwakilan untuk melaporkan pelanggaran Freeport terkait nasib pekerja.

Ketiga orang itu adalah Ketua Tim Pekerja Eks-Freeport Indonesia, Jerry Jerangga; serta Stefen Yawan mantan operator dump truck dan Oktopia Yeimo yang dulu bekerja sebagai operator mesin.

Jerry mengaku pekerja mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari Freeport. “Kami meminta kepada presiden untuk menindak secara tegas pelanggaran kepada tenaga kerja yang dilakukan Freeport terhadap kami di Papua,” kata Jerry usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/2).

(Baca: Utang Inalum Membengkak 5 Kali Lipat Usai Akuisisi Freeport)

Menurutnya, Freeport sering menggunakan aturan yang tidak tercantum dalam UU yang ada di Indonesia. Contohnya, merumahkan karyawan tanpa batas waktu, yang pada praktiknya hal tersebut seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terselubung.

Jerry menyebutkan, pada 2017 terdapat sekitar 800 orang karyawan yang dirumahkan. Namun, jumlahnya terus berkurang karena banyak yang pada akhirnya memutuskan untuk mencari pekerjaan lain. “Sampai sekarang masih ada yang dirumahkan, hak-hak mereka juga dipangkas,” ujarnya

Selain itu, Freeport juga memblokir akses Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk karyawan yang dirumahkan. Padahal, banyak pekerja yang dirumahkan merupakan karyawan tetap. Selain itu, hak seperti tiket pesawat pun ikut dipangkas menjadi satu kali dari jatah tiga kali setahun. 

(Baca: Produksi Freeport Turun, Smelting Pastikan Pasokan Konsentrat Stabil)

Karenanya, dia meminta pemerintah harus mengambil langkah supaya banyak pegawai yang dirumahkan bisa kembali bekerja. Sebab, segala cara menurutnya sudah ditempuh pekerja, termasuk melalui jalur perundingan, namun hal ini ditolak manajemen Freeport. Mogok kerja yang dilakukan karyawan pun dianggap Freeport langkah yang tidak sah.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan kasus perlakuan Freeport terhadap pekerja merupakan persoalan rumit. Kementerian Ketenagakerjaan akan berupaya menjadi penengah pada kasus antara mantan karyawan dan manajemen Freeport.

“Nanti presiden akan mengundang manajemen Freeport untuk mencari solusi yang baik, yang seimbang,” kata Moeldoko.

Reporter: Michael Reily