RUU Permusikan Banjir Kritik, Anang Hermansyah Mundur dari LSPMI

ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana
Musisi sekaligus anggota DPR Anang Hemansyah (kedua kanan), didampingi penyanyi Glenn Fredly (tengah) menghadiri diskusi terkait RUU Permusikan di Jakarta, Senin (4/2/2019).
13/2/2019, 17.04 WIB

Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan masih menyimpan kontroversi. Akibat banjir kecaman, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Anang Hermansyah, yang juga Ketua Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi Musik Indonesia (LSPMI), mengundurkan diri dari lembaga musik ini.

Anang menyatakan keputusan itu diambil setelah dikritik banyak musisi, khususnya terkait sertifikasi musik yang dinilai tidak perlu diatur oleh undang-undang. “Karena tidak mungkin menandatangani sertifikasi yang ditolak keras oleh para musisi,” kata Anang kepada Katadata.co.id, Rabu (13/2).

(Baca: DPR: Pembahasan RUU Permusikan Tidak Tuntas Tahun Ini)

Kemelut ini bermula dari draf RUU yang dinilai tidak jelas. Sejumlah pasal dianggap tidak menguntungkan oleh banyak pelaku industri musik, satu di antaranya terkait ketentuan “lulus” sertifikasi.  

Untuk menghindari konflik kepentingan inilah, Anang yang ikut menginisiasi lahirnya RUU Permusikan muundur  dari LPSMI. Apalagi, dia juga bertanggungjawab sebagai Ketua Harian Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).

Setelah mundur dari lembaga sertifikasi tadi, Anang optimistis akan keberlanjutan RUU Permusikan. Dengan payung hukum ini, dia berupaya agar industri musik memiliki aturan dan musisi Indonesia mendapatkan pengakuan. “Empat tahun saya terus melobi pemerintah agar musik kita bisa maju,” ujarnya. “Bahkan selepas dari DPR, akan tetap saya perjuangkan.”

(Baca: Kontroversi RUU Permusikan, Para Musisi Diminta Tak Saling Menjatuhkan)

Sebelumnya, vokalis Grup Band Slank, Akhadi Wira Satriaji atau biasa disapa Kaka Slank, Selasa kemarin, menyatakan penolakan atas rancangan aturan tersebut. Sejumlah pasal dalam draf RUU Permusikan dirasa tidak menguntungkan profesi musisi. Saat ini, yang lebih riskan untuk dibahas adalah pembajakan yang dari segi pendapatan jelas merugikan musisi.

Penyanyi Marcell Siahaan juga termasuk musisi yang menolak rancangan beleid tersebut. Menurut dia, bukan hanya pasal-pasal di dalam rancangan itu saja yang menimbulkan pro-kontra, tujuan undang-undangnya dinilai tidak jelas. Pasal 5, misalnya, terkesan mengekang kebebasan para pelaku musik dalam berkarya.

“Kalau untuk mengatur tata kelola musik, fokus di situ saja, jangan membatasi kreasi bermusik,” kata Marcell. Karena itu, semestinya DPR melakukan observasi dan diskusi lebih banyak lagi dengan para penggiat musik dalam merumuskan RUU Permusikan.

Kemarin, Badan Keahlian DPR telah menggelar pertemuan tertutup di Tangerang untuk merevisi naskah akademis dan draf RUU sekaligus. Pada pertemuan tersebut, PAPPRI merupakan salah satu lembaga yang turut hadir.