Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memerintahkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk menginvestigasi masalah pungli dalam penerbitan sertifikat tanah. Masyarakat yang mengalami atau menemukan praktik ini juga diminta melaporkannya ke kepolisian.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, ia mendapatkan informasi ada masyarakat yang diminta membayar Rp 25 juta untuk mendapatkan sertifikat tanah. "Pasti nanti (diinvestigasi oleh Saber Pungli), karena Satgas Saber Pungli masih ada. Pasti itu," kata Moeldoko di Aloft Hotel, Jakarta, Jumat (8/2).
Menurut Moeldoko, pungutan liar tersebut merupakan tindakan pelanggaran. Pelakunya dapat dijerat dengan pidana. Pasalnya, sertifikat tanah diberikan oleh pemerintah secara gratis. "Kalau pun ada (pungutan) waktu itu paling Rp 200 ribu untuk biaya ukur," kata Moeldoko.
Ia meminta masyarakat yang menemukan praktik pungli segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Dengan demikian, para pelaku pungli tersebut dapat segera diamankan oleh aparat penegak hukum.
(Baca: Di Cianjur, Presiden Serahkan 13.900 Hektare SK Hutan Rakyat)
Presiden Joko Widodo juga telah meminta masyarakat melapor kepada Saber Pungli jika dikenai pungli ketika mengurus pembuatan sertifikat tanah. Ia mendapatkan informasi bahwa masyarakat dimintai membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Rp 3 juta.
Menurut Jokowi, biaya tersebut tidak benar. Tarif normal pengurusan sertifikat tanah hanya Rp 150 ribu.
Jokowi menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang mengambil pungli atas penerbitan sertifikat tanah. Padahal, program penerbitan sertifikat tanah dimaksudkan memberikan percepatan dan keringanan bagi masyarakat dalam mendapatkan lahan. "Laporkan saja kalau ada yang seperti itu. Laporkan ke Saber Pungli atau polisi," kata Jokowi di Bekasi.
Sebelumnya, praktik pungli ditemukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. Sejumlah warga dimintai uang jutaan rupiah untuk mengikuti program yang dilabeli gratis tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pungli merupakan penyakit lama yang harus diberantas.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, desa-desa memang bisa memungut Rp 200 ribu untuk biaya administrasi membuat sertifikat tanah kepada warga untuk di Pulau Jawa. Sementara di luar Pulau Jawa, biaya yang bisa diminta ke warga sekitar Rp 350 ribu. Sofyan juga berjanji akan membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus pungli tersebut.
(Baca: Jokowi Minta BPN Digitalisasi Sistem Pelayanan Sertifikat Tanah)