KPU Ancang-ancang Umumkan Caleg yang Tak Buka Data Pribadi

ANTARA/OKY LUKMANSYAH
KPU akan mengumumkan nama-nama caleg yang enggan membuka data dirinya kepada publik.
7/2/2019, 20.35 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk mengumumkan nama calon anggota legislatif (caleg) yang tidak membuka data dirinya kepada publik. Hal ini dilakukan karena masih ada 2.049 caleg yang belum juga membuka datanya kepada masyarakat.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pengumuman ini dilakukan bukan untuk dipatuhi caleg. Namun, agar masyarakat mengetahui calon mana yang tidak mau membuka data dirinya. KPU tidak dapat memberi sanksi kepada caleg lantaran pencantuman data diri formulir BB2 merupakan hak seperti diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Meski demikian, KPU mempertimbangkan untuk mengumumkan nama-nama tersebut agar masyarakat dapat menilai siapa saja caleg yang tidak membuka data diri dan pribadi kepada publik. "Kami pertimbangkan pengumuman resmi," kata Ilham di KPU, Jakarta, Kamis (7/2).

Formulir BB2 berisi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman pekerjaan, pengalaman organisasi, publikasi yang diterbitkan, penghargaan yang pernah didapatkan, hingga data keluarga. Ilham memastikan, KPU ingin agar publik dapat mengetahui data-data caleg. Pengumuman yang akan dikeluarkan ini juga disebutnya bukan sejenis daftar hitam lantaran penilaian akan dilakukan oleh masyarakat sendiri. "Jadi apakah orang yang menutup akses layak dipilih atau tidak kami serahkan ke masyarakat," katanya.

(Baca: LSM Rilis Tambahan 14 Nama Caleg Mantan Koruptor, Hanura Terbanyak)

Sedangkan Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memiliki angka caleg yang berbeda ketimbang KPU. Dia mengatakan 2.043 caleg belum mengumumkan data pribadinya di situs KPU. Dari angka tersebut, caleg dari Partai Demokrat menjadi yang paling banyak tidak membuka data diri, yakni 569 orang alias 99,3% tidak bersedia melapor ke publik.

Di posisi kedua ada Hanura dengan 423 dari 427 caleg yang enggan membuka data diri kepada masyarakat. Ketiga adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan 133 dari 137 calegnya tidak membuka data pribadi. Keempat adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Perindo) yang hanya 12 dari 226 calegnya membuka data diri.

Sedangkan caleg Partai Nasdem berada di posisi lima sebagai partai yang calegnya tidak membuka data pribadinya ke KPU. Tercatat hanya 334 dari 575 caleg partai besutan Surya Paloh tersebut yang diketahui data dirinya. "Kami minta pimpinan partai politik mengonfirmasi hal ini," kata Titi.

Selain itu, Partai Golkar tercatat paling terbuka soal pelaporan data diri caleg. Dari 574 orang calon, hanya 1 caleg saja yang enggan membuka data dirinya kepada masyarakat. Posisi di bawahnya adalah Partai Berkarya dengan hanya 3 dari 554 caleg yang tidak dibuka di laman KPU. Berikutnya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tercatat 542 dari 554 orang calegnya bersedia membuka data pribadi. "Kami di Perludem sarankan jangan pilih calon yang datanya tidak mau dibuka. Apa yang diharapkan dari kandidat yang tidak mau sampaikan informasi dasar," kata Titi.

(Baca: KPK Dukung KPU Tak Lantik Caleg Terpilih yang Belum Laporkan Kekayaan)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution