Konsep ekonomi kerakyatan yang dimotori oleh koperasi bisa dimulai dari pesantren dengan pembangunan Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren). Para santri pun didorong untuk menjadi wirausahawan yang mampu membangun usahanya sendiri.
"Kita kembangkan dari kalangan santri agar bisa menjadi wirausahawan. Kita sebut dengan santripreneur," kata calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dalam peluncuran buku 'The Ma'ruf Amin Way' di Jakarta, Jumat (1/2).
Santripreneur adalah konsep wirausaha di kalangan santri. Ma'ruf juga menyebut para santripreneur itu akan menghasilkan bibit-bibit 'Gus Iwan' yang merupakan singkatan dari santri bagus pinter ngaji dan usahawan. Dengan menggalakkan program Kopontren, koperasi tersebut bisa menjadi jembatan bagi para santri yang berkeinginan membangun usaha.
“Selama ini kan santri-santri di pondok pesantren itu tidak ada yang mewadahi. Konsep ini hadir memfasilitasi mereka karena pondok pesantren juga bagian dari kita”, ujarnya. Selain itu, Kopontren akan dikolaborasikan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lainnya agar dapat bersinergi.
Data terbaru yang diperoleh dari Pangkalan Data Pondok Pesantren menunjukkan, pondok pesantren di Indonesia sudah mencapai 25.938 ponpes dengan jumlah santri sebanyak 3,96 juta orang. Jika dibagi berdasarkan wilayah, jumlah pondok pesantren paling banyak di Jawa 84,56% disusul Sumatera sebesar 10,66%. Adapun di Kalimantan jumlah pondok pesantren hanya 2,39% dari total, Sulawesi 1,92%, dan Papua 0,3%.
(Baca: Konsep Ekonomi Kerakyatan Ma'ruf Amin, Koperasi Jadi Motornya)
Kedepannya, kata Ma’ruf, pengembangan Koponpres dan UMKM akan dilakukan dengan menggunakan platform digital. Hal ini penting agar produk-produk yang dihasilkan santripreneur dapat menjangkau pasar yang lebih luas. "UMKM goes digital, semakin luas pasar yang ditarget, mereka akan semakin besar dan semakin kompetitif," ujarnya.
Sebelumnya, Ma'ruf juga pernah memperkenalkan konsep ekonomi kerakyatan atau ekonomi keumatan tersebut dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Mei 2017.
Ada dua poin dalam pidato ilmiah yang berjudul Solusi Hukum Islam (Makharij Fiqhiyyah) Sebagai Pendorong Arus Baru Ekonomi Indonesia. Pertama, mendukung perluasan ekonomi syariah bukan hanya di pasar keuangan tetapi juga menyentuh sektor bisnis dan pariwisata. Kedua, pendekatan ekonomi dari arus bawah (bottom up) agar perekonomian bukan hanya ditopang oleh para konglomerat.