Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menghadiri Konsolidasi Jelang Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU). Di hadapan jamaah NU, Jokowi berjanji mendorong penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pondok Pesantren.
Jokowi mengatakan, RUU tersebut sangat penting bagi Indonesia untuk memberi payung hukum yang jelas terkait pondok pesantren. "Baik mengenai anggaran pondok pesantren maupun yang berkaitan dengan pendidikan di pondok pesantren," kata Jokowi dalam peringatan Hari lahir (Harlah) ke-93 NU di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Kamis (31/1).
Jokowi mengatakan, payung hukum bagi pondok pesantren diperlukan dalam menyiapkan santri sebagai sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas. Sebab, Indonesia akan menghadapi persaingan antarnegara yang semakin ketat.
Tanpa sumber daya manusia yang baik, Kepala Negara menilai sulit Indonesia dapat bersaing dan berkompetisi. "Kami harus memastikan generasi muda memiliki keahlian dan sikap yang dapat membawa negara ini pada kemajuan," kata Jokowi.
(Baca: Serahkan 204 Sertifikat Tanah Wakaf di Bekasi, Jokowi Sasar 8 Provinsi)
Lebih lanjut, Jokowi menilai kecepatan revolusi industri 4.0 saat ini telah mencapai 3000 kali lipat dari revolusi industri jilid pertama. Hal tersebut membuat perubahan lanskap ekonomi, politik, dan sosial dunia berubah.
Perubahan itu juga dirasakan oleh Indonesia. Karenanya, Jokowi menilai Indonesia perlu mengantisipasi dan merespons perubahan ini dengan menyiapkan SDM berkualitas. "Di kita juga akan ada perubahan lanskap politik, ekonomi, dan sosial. Begitu juga di daerah. Ini harus kita antisipasi dan respons," kata Jokowi.
RUU Pondok Pesantren diinisiasi oleh DPR sejak 2018 lalu. RUU tersebut ditujukan untuk memberikan rekognisi kepada pondok pesantren di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai 28 ribu.
Saat ini, pemerintah tengah mendalami RUU tersebut untuk dibuat persandingannya. Pemerintah menargetkan sandingan atas RUU Pondok Pesantren itu selesai pada pertengahan Februari 2019.