Pemerintah Kaji Aturan Batas Atas Tarif Bagasi Maskapai Murah

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pekerja membersihkan ruang pengambilan bagasi di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Kamis (24/5).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
29/1/2019, 21.58 WIB

Pemerintah sedang mengkaji rencana pemberlakuan batas atas tarif layanan bagasi pada maskapai berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC). Hal ini merespons kebijakan tarif bagasi berbayar oleh sejumlah maskapai LCC yaitu Citilink Indonesia, Lion Air, dan Wings Air.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan pemerintah tengah membahas pengenaan batas atas tarif bagasi maskapai LCC. Jika mengacu kepada aturan Kementerian Perhubungan, pengenaan tarif bagasi sebenarnya diperbolehkan. "Tetapi, apakah harus ada limit charge-nya (batasan tarif), ini sedang diperhatikan," katanya usai rapat Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) di Kompleks Bank Indonesia (BI), Selasa (29/1). 

(Baca: Ingin Bertahan, Citilink Terapkan Bagasi Berbayar Pekan Depan)

Rencana pembatasan tarif bagasi juga menjadi perhatian bagi TPIP. Sebab, menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, tarif angkutan udara menjadi salah satu penyumbang inflasi.

Alhasil, rapat TPIP membahas pengendalian tarif bagasi pesawat. "Sekarang bagasi bayar. Dari mereka (Kementerian Perhubungan) bilang (seharusnya) ada batas maksimumnya," ujar dia.

Halaman: