Akses Kredit, Pengusaha Kreatif Butuh Valuator HKI untuk Yakinkan Bank

Donang Wahyu|KATADATA
Penyanyi Andien tampil membawakan sejumlah lagu dalam Mandiri Senggigi Sunset Jazz Festival 2018, Minggu, 9 Desember 2018.
Penulis: Dini Hariyanti
29/1/2019, 21.00 WIB

Valuator atau penilai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berperan menjembatani perbankan dengan pelaku ekonomi kreatif. Kehadiran lembaga valuator diharapkan mempermudah pengusaha mendapatkan kredit dengan menjaminkan hak ciptanya.

"Kami dorong terus terbentuknya lembaga swasta sebagai valuator (HKI) ini. Kami juga dorong penerimaan perbankan agar mau menyalurkan pinjaman dengan jaminan fidusia," ucap Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif Ricky J. Pesik, di Jakarta, Selasa (29/1).

(Baca juga: Bekraf Siapkan Skema Pendanaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Undang-undang tentang Hak Cipta menyatakan, hak cipta bisa digunakan sebagai objek jaminan fidusia. Istilah 'fidusia' merujuk kepada aktivitas pengalihan hak kepemilikan benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda bersangkutan tetap dalam penguasaan pemiliknya.

Setelah UU Hak Cipta direvisi sekitar lima tahun lalu, pelaku industri kreatif termasuk pengarang lagu bisa menjaminkan hak cipta yang dimiliki kepada bank. Ketentuan ini spesifik dijelaskan dalam Pasal 16 ayat 3 UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. Tapi, implementasinya belum optimal sampai sekarang.

"Kalaupun kami dorong dari sisi perbankan tetapi tidak ada valuatornya ya bagaimana. Kalau ada (valuator) jadi lebih enak bicara ke bank," ucap Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo secara terpisah. (Baca juga: Pengembang Belum Hitung Valuasi Kekayaan Intelektual Gim Dreadout)

Halaman: