KPK: Proses Pemecatan Lambat, Baru 393 PNS Koruptor Diberhentikan

ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Seorang pekerja sedang membersihkan logo KPK di Jakarta, Rabu (21/11).
Penulis: Hari Widowati
28/1/2019, 12.30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai proses pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah terbukti korupsi masih lambat. Dari 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 393 PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

"KPK menerima informasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara, di Jakarta, Senin (28/1). Hal tersebut disebabkan oleh keengganan, keraguan atau penyebab lainnya dari para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan beredarnya surat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Nasional yang meminta pemberhentian para PNS tersebut ditunda.

Di luar data 2.357 PNS korupsi tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi dan diberhentikan sehingga total PNS yang diberhentikan total mencapai 891 orang. Menurut Febri, pemberhentian seluruh PNS yang korupsi seharusnya selesai pada akhir Desember 2018.

Oleh karena itu, KPK menyayangkan rendahnya komitmen PPK pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku. "KPK terus berkoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini. Sejak 13 September 2018 telah ditandatangani keputusan bersama Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN. Seharusnya hal ini dipatuhi," ujar Febri.

(Baca: Janji Prabowo Naikkan Gaji untuk Berantas Korupsi Dinilai Bukan Solusi)

Menurut data BKN yang diterima KPK, dari 98 PNS korupsi di instansi pemerintah pusat, baru 49 orang yang diberhentikan. Beberapa kementerian yang belum memberhentikan PNS yang korupsi, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) masing-masing 9 orang.

Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tiga orang, Kementerian Pertahanan (Kemhan) tiga orang, dan Kementerian Pertanian (Kementan) tiga orang. "Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan 17 orang dan Kementerian Agama tujuh orang," kata Febri.

Beberapa PNS bekas napi kasus korupsi dari Riau, Bengkulu, Nias, Surabaya, dan Bangkalan menolak dipecat dan mengajukan judicial review terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penegakan hukum bagi PNS terbukti korupsi. Febri mengatakan, judicial review tersebut semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas. KPK meminta para pimpinan instansi pemerintah serius menegakkan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut.

"Sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," kata Febri.

(Baca: KPK Soroti 2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS)

Reporter: Antara