Sri Mulyani Terbitkan Regulasi Devisa Hasil Ekspor Pekan Ini

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sri Mulyani dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, (8/1). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah meningkatkan anggaran bantuan sosial (Bansos) di tahun 2019 bukan karena menjelang pemilihan umum (Pemilu).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
23/1/2019, 20.45 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Regulasi yang mengatur teknis soal kewajiban eksportir untuk menaruh devisa hasil ekspor di dalam negeri tersebut akan diterbitkan pada pekan ini. "Segera. Kan PMK mengenai itu sudah disusun," kata Sri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/1).

Menurut Sri, PMK tersebut akan merinci besaran denda administrasi yang bakal diberikan jika eksportir berkeras menaruh devisanya di luar negeri. Denda tersebut lebih lanjut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(Baca: BI Optimistis Defisit Transaksi Berjalan Susut Mulai Kuartal I 2019)

Hanya, Sri belum mau menjelaskan berapa besaran denda tersebut. Dia juga belum mau merinci ekspor komoditas apa saja yang akan dikenakan kewajiban menaruh devisa hasil ekspor di dalam negeri. "Kan disebut hasil alam. Nanti saja (rinciannya) kalau sudah keluar PMK," kata Sri.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu