Eni Saragih Sebut Terima SGD 10 Ribu dari Staf Menteri Jonan

ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
22/1/2019, 19.00 WIB

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengaku pernah menerima uang sebesar SGD 10 ribu dari Staf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi Mustofa Juraid. Menurut Eni, Hadi menyebut uang itu dari Menteri ESDM Ignasius Jonan yang diberikan untuk kegiatan daerah pemilihan (dapil).

Hal itu disampaikan Eni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/1). Eni diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronal Worotikan bertanya tentang penerimaan uang sebanyak SGD 10 ribu yang merupakan barang sitaan KPK dari kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan Hadi setelah Eni memimpin rapat di DPR.

"Saya sedang memimpin rapat di DPR. Begitu selesai rapat, stafnya Pak Jonan mengatakan, Ini dari Pak Jonan, ini untuk kegiatan dapil, ya, sudah saya terima saja, saya simpan," kata Eni seperti dikutip Antara.

Setelah tertangkap tangan dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Eni pun menyampaikan penerimaan uang SGD 10 ribu itu kepada penyidik KPK. Eni mengaku ingin mengembalikan uang tersebut lengkap dengan amplopnya.

Hanya saja, KPK memintanya langsung mentransfer ke rekening dolar KPK. Eni lantas menyesali perbuatannya, meski dia tak tahu telah berbuat salah.

Dia mengaku semua perbuatannya dilakukan terbuka. Penerimaan uang pun dilakukan melalui kuitansi dan dilaksanakan di kantor. "Semua tidak ditutupi, makanya saya kaget saat saya di-OTT KPK. Saya lupa sebagai anggota DPR yang dibatasi jabatan, saya sebagai pejabat negara tdak boleh menerima, saya baru tahu," kata Eni.

Sampai berita ini diturunkan, Hadi belum bisa dikonfirmasi mengenai keterangan Eni tersebut. Hadi tak mengangkat telepon dan tak membalas pesan Whatsapp yang dikirimkan Katadata.

(Baca: Eni Saragih Juga Didakwa Terima Gratifikasi dari 4 Pengusaha Migas)

Kasus Suap PLTU MT Riau-1

Eni sebelumnya didakwa melakukan perbuatan berlanjut dengan menerima hadiah atau janji dalam kasus proyek PLTU MT Riau-1. Eni didakwa menerima uang suap secara bertahap senilai Rp 4,75 miliar dari Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Suap tersebut diduga diberikan agar Johannes mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1. Seperti diketahui, proyek PLTU Riau-1 digarap oleh konsorsium PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.

"Menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata Jaksa KPK Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/11).

Eni menerima uang suap tersebut salah satunya untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar sebesar Rp 4 miliar dalam dua tahap. Johannes juga memberikan Rp 250 juta kepada Eni untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, sebagai Bupati Temanggung. Uang suap Rp 500 juta diberikan kepada Eni sebagai bagian fee yang dijanjikan Johannes.

Tak hanya itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Gratifikasi tersebut didapatkan Eni dari empat pengusaha yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Empat pengusaha yang memberikan gratifikasi tersebut, antara lain Direktur PT Smelting Prihadi Santoso, Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan, dan Presiden Direktur PT ISargas Iswan Ibrahim. Prihadi dan Iswan memberikan gratifikasi kepada Eni masing-masing sebesar Rp 250 juta. Herwin memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta dan SGD 40 ribu. Sementara, Samin memberi gratifikasi sejumlah Rp 5 miliar.

Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Baca: Suap PLTU Riau, Bos Blackgold Johannes Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan)

Reporter: Dimas Jarot Bayu