Baasyir Tolak Dua Syarat Kebebasan: Setia Pancasila dan Akui Kesalahan

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
21/1/2019, 17.36 WIB

Rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir terkendala dua persyaratan yang belum disetujui oleh terpidana kasus terorisme tersebut. Kedua prasyarat yang dimaksud adalah pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila, serta mengakui dan menyesali tindakan pidana yang dilakukan.

Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta mengatakan, soal setia pada Pancasila dan NKRI, Baasyir beralasan belum ada argumentasi yang memuaskan mantan pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki tersebut. Penasihat hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, sempat membujuk Baasyir dengan mengatakan Islam dan Pancasila tidak bertentangan. Namun, Baasyir tetap berkukuh dengan pendapatnya.

Sedangkan untuk poin penyesalan, Baasyir tidak mau mengakuinya. "Biarpun beliau dipenjara, namun tidak mau mengakui pidana," kata Mahendradatta saat konferensi pers di Jakarta, Senin (21/1).

Padahal, kedua hal tersebut menjadi kunci agar Baasyir bisa menghirup udara bebas. Oleh sebab itu, Mahendradatta berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memberikan kebijakan untuk membebaskan pria 81 tahun tersebut tanpa persyaratan seperti itu. Apalagi, Jokowi sebagai presiden dinilai dapat mengambil keputusan tersebut tanpa harus menunggu perubahan aturan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM). Meski demikian, para pengacara mengungkapkan bahwa pria yang telah ditahan sejak 2011 tersebut menolak pemberian grasi.

Seperti diketahui, kedua persyaratan untuk pembebasan terpidana kasus terorisme itu merupakan turunan dari Pasal 14K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Adapun pengaturan detail syarat yang perlu diteken tertuang dalam peraturan teknis Kementerian Hukum dan HAM.

Pengacara Baasyir, Achmad Michdan mengatakan, sudah sejak lama pengacara meminta pembebasan bersyarat bagi Baasyir. Namun lantaran ada syarat bagi terpidana kasus terorisme yang tidak dapat dipenuhi Baasyir maka hal tersebut urung terealisasi. "Hal ini yang dicoba diambil alih Presiden dan Pak Yusril," kata Michdan.

(Baca: Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Jokowi: Pertimbangannya Sejak Awal 2018)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution