Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta, di Kabupaten Bekasi. Mereka akan dikonfirmasi mengenai posisinya pada Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peran mereka dalam proses perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kelima anggota DPRD Bekasi tersebut adalah Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Khairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat, dan Anden Saalin Relan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.
Selain diminta keterangan terkait RDTR Kabupaten Bekasi, mereka juga dikonfirmasi terkait dengan perjalanan ke Thailand. Seperti diketahui, KPK menduga beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan keluarganya menerima gratifikasi terkait perizinan Meikarta berupa pembiayaan perjalanan wisata ke luar negeri.
Febri mengungkapkan, KPK telah menerima pengembalian uang dari salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 70 juta. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 110 juta ke KPK. Total dana yang dikembalikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi ke KPK mencapai Rp 180 juta.
"KPK menghargai pengembalian dana tersebut," kata Febri seperti dikutip Antara, di Jakarta, Jumat (18/1). Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan agar pihak-pihak lain yang menerima suap atau gratifikasi bertindak kooperatif menginformasikan dan mengembalikan uang atau fasilitas yang diterima terkait perizinan Meikarta.
(Baca: Bupati Neneng Kembalikan Rp 8 Miliar dari Suap Perizinan Meikarta)
KPK juga telah memeriksa lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hassanah, yakni Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno pada Kamis (17/1).
Dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, KPK menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M.B.J. Nahor (SMN).
Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR). Empat orang tersangka telah ditetapkan sebagai terdakwa dan diproses persidangannya di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Taryudi, dan Henry J Sitohang.
(Baca: Kasus Meikarta, Anggota DPRD Bekasi Diduga Terima Gratifikasi Wisata)