Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) meyakini perkembangan teknologi informasi mampu mendorong perkembangan UKM di sektor pariwisata maupun ekonomi kreatif.
Sekretaris Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring menuturkan, usaha kecil dan menengah yang terkait aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif semakin berkembang. Apalagi dua bidang ini banyak bersentuhan dengan teknologi informasi (TI).
"TI akan memperkuat akses pemasaran UKM ke seluruh dunia dan juga memungkinkan kerja sama mereka dengan industri lain dalam mendistribusikan produk dan memberikan pelayanan ke pasar global," katanya melalui siaran pers, Senin (14/1).
(Baca juga: Incar 20 Juta Wisman di 2019, Kemenpar Kembangkan Wisata Perbatasan)
Bentuk teknologi informasi salah satunya platform dagang elektronik (e-commerce). Berdasarkan data Institute for Development Economics and Finance (Indef) bahwa transaksi e-commerce di Indonesia pada 2017 mencapai Rp 85 miliar, diyakini akan terus bertambah.
Meliadi menjelaskan, bisnis pariwisata memiliki korelasi positif terhadap praktik koperasi dan UKM. Pasalnya, koperasi dapat mengakomodir kebutuhan pendanaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di lokasi wisata, seperti toko cinderamata, kuliner, dan penginapan.
Berbagai produk yang dijual, seperti makanan/minuman, aneka kerajinan tangan, dan produk fesyen etnik merupakan praktik bisnis yang masuk ranah ekonomi kreatif. Bisnis kreatif menambah daya tarik pariwisata di mata para pelancong.
(Baca juga: Lebih 90% Usaha Kreatif Berskala Mikro, Pendapatan Kurang Rp 300 Juta)
Oleh karena itu, imbuh Meliadi, Kemenkop dan UKM mendukung berbagai praktik usaha yang bersentuhan dengan pariwisata dan ekonomi kreatif. Tidak hanya bagi mereka yang baru memulai bisnis maupun yang terus konsisten membangun usahanya.
"Banyak kemudahan yang sudah ditawarkan pemerintah termasuk KUR (kredit usaha rakyat) yang kini bunganya sudah dipangkas menjadi tujuh persen per tahun," tutur dia. (Baca juga: Sepanjang 2018, Realisasi Penyaluran KUR Diperkirakan Capai 97%)
Selain itu, berbagai kemudahan lain juga diterapkan termasuk pemangkasan pajak UMKM dari satu persen menjadi 0,5 persen per tahun yang diharapkan tidak akan membebani pelaku usaha.