Acungkan Dua Jari, Anies Baswedan Lolos dari Sanksi Bawaslu

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto didampingi Presiden PKS Sohibul Iman menyaksikan pidato kemenangan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (19/4).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
12/1/2019, 03.52 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan pose dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Alasannya, kasus tersebut tidak memenuhi ketentuan pelanggaran.

Dalam hal ini, Anies dilaporkan dengan Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal tersebut menjelaskan tentang ketentuan pidana atas dugaan pelanggaran Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017. 

Pasal 282 UU nomor 7 Tahun 2017 berkaitan dengan larangan bagi pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. "Sehingga tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya," kata Ketua Bawaslu Irvan Firmansyah ketika dihubungi wartawan, Jumat (11/1).

Irvan menjelaskan, keterangan para pelapor, terlapor, maupun saksi yang dihadirkan tak bisa membuktikan bahwa ada tindakan Anies menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Pose dua jari yang dilakukan Anies disebut sebagai salam kemenangan tim sepak bola Persija. Pose tersebut pun dimaksudkan sebagai salam lestari gemar membaca.

(Baca: Jusuf Kalla Besyukur Konflik Politik Hanya Terjadi di Media Sosial)

Selain itu, Anies juga dianggap tidak menghadiri kampanye karena datang ke rapat internal Partai Gerindra. Rapat tersebut, kata Irvan, rutin dilakukan setiap tahun.

Lagi pula, Anies sudah menyampaikan pemberitahuan untuk hadir ke acara tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. "Pemberitahuan itu lazimnya disebut izin," kata Irvan.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau para kepala daerah berhati-hati dalam menunjukkan gestur mengacungkan jari di berbagai acara. Terlebih jika tindakan tersebut dilakukan di hari kerja.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu