Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan pose dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Alasannya, kasus tersebut tidak memenuhi ketentuan pelanggaran.
Dalam hal ini, Anies dilaporkan dengan Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal tersebut menjelaskan tentang ketentuan pidana atas dugaan pelanggaran Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 282 UU nomor 7 Tahun 2017 berkaitan dengan larangan bagi pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. "Sehingga tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya," kata Ketua Bawaslu Irvan Firmansyah ketika dihubungi wartawan, Jumat (11/1).
Irvan menjelaskan, keterangan para pelapor, terlapor, maupun saksi yang dihadirkan tak bisa membuktikan bahwa ada tindakan Anies menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Pose dua jari yang dilakukan Anies disebut sebagai salam kemenangan tim sepak bola Persija. Pose tersebut pun dimaksudkan sebagai salam lestari gemar membaca.
(Baca: Jusuf Kalla Besyukur Konflik Politik Hanya Terjadi di Media Sosial)
Selain itu, Anies juga dianggap tidak menghadiri kampanye karena datang ke rapat internal Partai Gerindra. Rapat tersebut, kata Irvan, rutin dilakukan setiap tahun.
Lagi pula, Anies sudah menyampaikan pemberitahuan untuk hadir ke acara tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. "Pemberitahuan itu lazimnya disebut izin," kata Irvan.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau para kepala daerah berhati-hati dalam menunjukkan gestur mengacungkan jari di berbagai acara. Terlebih jika tindakan tersebut dilakukan di hari kerja.
Alasannya, gestur mengacungkan jari tersebut dapat dianggap mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019. "Bisa dianggap kampanye, bisa enggak," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantornya, Jakarta.
Hal berbeda jika dia berkampanye pada hari libur. Maka, ia menyarankan agar kepala daerah mengajukan cuti jika ingin berkampanye pada hari kerja.
Lebih lanjut, Hasyim mengingatkan kembali para kepala daerah membaca kembali aturan Pemilu. Hal tersebut dilakukan agar mereka terhindar dari pelanggaran kampanye.
(Baca: Jusuf Kalla Besyukur Konflik Politik Hanya Terjadi di Media Sosial)
Beberapa kepala daerah tercatat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena gestur mengacungkan jari yang identik dengan pasangan calon presiden tertentu. Di antaranya adalah Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Anies dilaporkan ke Bawaslu karena gestur mengacungkan dua jari, yang identik dengan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sementara, Ridwan dan Nurdin dilaporkan karena gestur mengacungkan satu jari. Gestur tersebut mengarah kepada pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sebelumnya, Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu Kabupaten Bogor karena pose mengacungkan jempol dan telunjuknya usai berpidato dalam rapat internal Partai Gerindra yang diadakan di Sentul International Convention Center, Jawa Barat pada 17 Desember 2018.
Juru bicara GNR Agung Wibowo menduga Anies tengah melakukan kampanye dengan pose dua jari tersebut. Sebab, pose tersebut terindikasi mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Ini adalah preseden buruk bagi kepala daerah atau pejabat publik bahwa ini tidak boleh diulangi lagi," ujar Agung di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (18/12) lalu.