Sebut Cuitan Andi Arief Terencana, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP

ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Demonstrasi menolak penolakan penyebaran berita bohong (hoax) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/1).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
8/1/2019, 15.50 WIB

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar kode etik. Laporan ini merupakan buntut dari kabar bohong (hoaks) terkait adanya tujuh kontainer surat suara yang tercoblos untuk salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019.

Pernyataan Pramono, yang menyebut cuitan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief terkait hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos telah didesain secara matang, dinilai tendensius. Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan, pernyataan Pramono tersebut di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai Komisioner KPU.

"Kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU," kata Hendarsam di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (8/1). Ucapan Pramono tersebut menyudutkan Andi yang notabene pendukung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Hendarsam, Pramono sebagai Komisioner KPU seharusnya profesional dan hanya menyampaikan pernyataan terkait tugas pokok dan fungsinya. Adapun pernyataan tentang cuitan Andi terkait hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos yang diduga telah didesain secara matang merupakan tugas Kepolisian.

Sebab, polisi yang berwenang melakukan penyelidikan terkait kasus hoaks tersebut. "Dalam konteks ini kami justru mengapresiasi sikap Kepolisian yang tidak gegabah menyampaikan spekulasi atau dugaan sebelum adanya bukti-bukti yang relevan," kata Hendarsam.

(Baca: Timses Jokowi-Ma'ruf Laporkan Hoaks Surat Suara 7 Kontainer ke Polisi

Dalam laporannya, ACTA menduga Pramono telah melanggar Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 juncto Pasal 10 huruf D Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012. Aturan itu membahas mengenai kode etik bagi penyelenggara pemilu untuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atau masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu.

ACTA juga melampirkan bukti-bukti berupa tangkapan layar (screenshot) pernyataan Pramono dari sejumlah media massa. Tak hanya itu, ACTA juga memasukkan pendapat ahli dan pernyataan dari saksi. "Kami berharap agar laporan kami bisa diproses dengan cepat agar kepercayaan rakyat kepda institusi KPU tidak tergerus," kata Hendarsam.

Pramono sebelumnya memandang cuitan Andi Arief di akun Twitter-nya @AndiArief_ terkait hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos telah didesain dan dipikirkan secara matang. Pramono menyebut Andi Arief melakukan hal tersebut agar tidak dituduh menyebarkan hoaks.

"Jadi itu memang sudah dia pikirkan secara matang pilihan kata-katanya. Ada kata 'minta tolong', itu untuk menghindari dan bagian dari strategi saja," kata Pramono di kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/1).

(Baca: Dirugikan, Timses Prabowo Siap Beri Keterangan Soal Hoaks Surat Suara)

Reporter: Dimas Jarot Bayu