Sebut Cuitan Andi Arief Terencana, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP

ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Demonstrasi menolak penolakan penyebaran berita bohong (hoax) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/1).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
8/1/2019, 15.50 WIB

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar kode etik. Laporan ini merupakan buntut dari kabar bohong (hoaks) terkait adanya tujuh kontainer surat suara yang tercoblos untuk salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019.

Pernyataan Pramono, yang menyebut cuitan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief terkait hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos telah didesain secara matang, dinilai tendensius. Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan, pernyataan Pramono tersebut di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai Komisioner KPU.

"Kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU," kata Hendarsam di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (8/1). Ucapan Pramono tersebut menyudutkan Andi yang notabene pendukung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Hendarsam, Pramono sebagai Komisioner KPU seharusnya profesional dan hanya menyampaikan pernyataan terkait tugas pokok dan fungsinya. Adapun pernyataan tentang cuitan Andi terkait hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos yang diduga telah didesain secara matang merupakan tugas Kepolisian.

Sebab, polisi yang berwenang melakukan penyelidikan terkait kasus hoaks tersebut. "Dalam konteks ini kami justru mengapresiasi sikap Kepolisian yang tidak gegabah menyampaikan spekulasi atau dugaan sebelum adanya bukti-bukti yang relevan," kata Hendarsam.

(Baca: Timses Jokowi-Ma'ruf Laporkan Hoaks Surat Suara 7 Kontainer ke Polisi

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu