Pemerintah melantik Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batas Batam (BP Batam). Ia akan menjabat selama masa transisi atau hingga dirilisnya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 yang mengatur kepemimpinan ex-officio BP Batam oleh walikota.
Dengan pengangkatan Edy maka Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo diberhentikan dari tugasnya. Ketetapannya, Edy akan bertugas hingga 30 April 2019. Ini artinya transisi ditargetkan terjadi sebelum berakhirnya masa tugas tersebut. Adapun, keberadaan Edy diharapkan bisa membuat transisi berjalan mulus.
(Baca: BP Batam Tidak Dibubarkan, Jabatan Pimpinan Dirangkap Wali Kota)
"Ini akan lebih efektif lebih mulus untuk penyerahan dan penggabungan jabatan wali kota dengan Kepala BP Batam," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Dewan Kawasan Batam usai Pelantikan Kepala dan Deputi BP Batam di kantornya, Jakarta, Senin (7/1).
Edy terpilih lantaran dinilai memenuhi kriteria untuk memimpin dalam masa transisi. Ia mempunyai pengalaman yang cukup sebagai pimpinan birokrasi atau telah senior, pengetahuan yang cukup mengenai Batam, serta kebijakan dan pelaksanaan investasi serta aktivitas usaha.
Selain itu, ia dianggap mampu menciptakan iklim yang kondusif untuk konsolidasi internal maupun komunikasi ke pelaku usaha dan masyarakat.
Tugas Kepala BP Batam dalam masa transisi yaitu menyiapkan laporan peralihan jabatan ex-officio, menyiapkan regulasi teknis untuk pelaksanaan jabatan ex-officio, dan melaksanakan tugas rutin yang tidak bersifat kebijakan.
Di sisi lain, Darmin berharap BP Batam dapat tetap fokus pada bisnis, proses perizinan investasi, dan mendata secara baik aset-aset Batam. Selain itu, dualisme kepemimpinan di Batam diharapkan dapat teratasi lantaran sudah tidak ada dualisme kepemimpinan.
(Baca: Solusi Habibie Menjawab Permasalahan Batam)
Adapun, Darmin menilai kebijakan jabatan ex-officio Kepala BP Batam oleh Wali Kota Batam tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan ketentuan rangkap jabatan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah.
Selain Edy, Darmin juga melantik dua deputi BP Batam, yaitu Purwiyanto sebagai Deputi Bidang Administrasi dan Umum BP Batam dan Dwianto Eko Winaryo sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam. Jabatan deputi lainnya yang kosong akan dirangkap oleh pejabat-pejabat yang baru diangkat tersebut.
Dalam penyusunan perubahan PP tentanng kepemimpinan ex-officio BP Batam oleh wali kota, Dewan Kawasan Batam disebut telah mendapat masukan dari berbagai pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan unsur masyarakat lainnya.