Jokowi Perintahkan Edukasi Bencana Masuk Sistem Pendidikan Nasional

ANTARA FOTO/Biropers-Kris
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menkopolhukam Wiranto (kedua kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) dan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola (kiri) mengunjungi lokasi gempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (30/9).
7/1/2019, 16.42 WIB

Pemerintah akan memperkuat kesiapan dalam menghadapi bencana melalui program edukasi dan mitigasi bencana yang akan dimasukkan ke dalam sistem pendidikan nasional. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah sepakat mengalokasikan anggaran lebih tinggi untuk mitigasi dan edukasi bencana tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Sidang Kabinet Paripurna tentang Program dan Kegiatan Pemerintah di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/1). "Sebagai negara yang memiliki rawan bencana, kita harus siap. Edukasi kebencanaan ini betul-betul dikerjakan secara baik, konsisten masuk dalam muatan sistem pendidikan kita," ujar Jokowi kepada para menteri dan peserta sidang kabinet.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, anggaran penanganan bencana alam dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 ditingkatkan menjadi Rp 15 triliun. Angka ini menunjukkan kenaikan lebih dari  dua kali lipat dibandingkan dengan realisasi sementara anggaran 2018 sebesar Rp 7 triliun. Peningkatan anggaran tersebut dilakukan untuk mengantisipasi bencana dan rekonstruksi daerah terdampak bencana.

(Baca: Penerapan Masterplan Pengurangan Risiko Tsunami Terhenti Sejak 2015)

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN masih minim. Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Sutopo Purwo Nugroho menyampaikan, anggaran penanggulangan bencana hanya Rp 4 triliun dalam 5 tahun terakhir. "Anggaran untuk penanganan bencana harus ditingkatkan, idealnya Rp 15 triliun," kata Sutopo beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, alokasi anggaran bencana alam yang berada di BNPB bersifat fleksibel. Dalam hal ini, alokasi anggaran BNPB dalam APBN hanya digunakan untuk operasional, belanja pegawai, belanja barang, dan lainnya. Dengan kata lain, anggaran tersebut merupakan anggaran rutin tanpa memperhitungkan alokasi bencana.

"Kan mengenai anggaran BNPB sudah koreksi sebab anggaran yang dibicarakan BNPB itu seolah anggaran rutin," kata Askolani seperti dikutip Detik.com. Jika terjadi bencana, BNPB bisa mengusulkan atau mengajukan anggaran penanggulangannya kepada Kementerian Keuangan. Pengajuan ini disebut anggaran siap pakai (on call) yang bersumber dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN).

(Baca: Jokowi Perintahkan Evaluasi Peringatan Dini Bencana Alam)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution