Mitigasi Bencana, Badan Geologi Minta Dilibatkan dalam RTRW Daerah

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Sejumlah relawan mengumpulkan jasad korban meninggal dunia akibat gelombang tsunami untuk dievakuasi ke rumah sakit di Pantai Sembolo, Carita, Pandeglang, Banten, ke Puskesmas Labuhan, Minggu (23/12/2018). BPBD setempat mencatat sedikitnya 49 orang tewas, puluhan korban lainya hilang dan ratusan rumah hancur diterjangan tsunami di sepanjang pesisir Banten mulai Pantai Anyer, Carita, Panimbang hingga Tanjung Lesung.
3/1/2019, 16.58 WIB

Isu pembenahan tata ruang untuk memitigasi korban bencana alam kembali digulirkan. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap pemerintah daerah melibatkan mereka dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.

Kepala Badan Geologi Rudy Suhendar berharap, pihaknya dapat masuk sebagai tim teknis guna memberi arahan daerah mana yang berpotensi gempa. Ini mengingat selama ini Badan Geologi hanya berperan dalam penyiapan data tematik kondisi rawan bencana sedangkan daerah tidak ada kewajiban menggunakan data tersebut.

"Kalau data tematik dipakai secara tegas, tidak akan dibangun seperti itu (di tempat rawan bencana)," kata Rudy dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (3/1). Oleh karena itu, Badan Geologi bisa memberikan arahan dalam penyusunan RTRW jika dilibatkan sebagai tim teknis.

Apalagi, Badan Geologi menyediakan pedoman mitigasi empat bencana, yakni gempa bumi, gunung berapi, gerakan tanah (longsor), hingga tsunami. Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur mitigasi bencana dengan penataan kawasan. "Ini masalah implementasi (saja)," kata Rudy.

(Baca: Libatkan Pakar Geologi, Pemerintah Susun Rencana Mitigasi Bencana)

Deputi Bidang Geofisika Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Muhammad Sadly menambahkan, mitigasi kawasan sangat penting. Dalam kasus bencana tsunami Selat Sunda yang terjadi baru-baru ini, dia mempertanyakan mengapa masyarakat bisa membangun di bibir pantai yang rawan. Untuk kasus di wilayah Banten dan Lampung, Sadly menyarankan agar pemukiman dibangun 500 meter hingga 1 kilometer dari bibir pantai. "Harusnya ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berapa ratus meter dari pantai (tidak bisa dibangun)," kata dia.

Praktisi mitigasi bencana geologi Surono mengatakan, dengan maraknya bencana yang terjadi saat ini perlu upaya paksa agar masyarakat mematuhi hasil kajian Badan Geologi. Pria yang akrab dipanggil Mbah Rono tersebut menceritakan, saat menjabat sebagai Kepala Badan Geologi, pada 2012 ia pernah menyatakan wilayah Palu rentan likuifaksi. Namun hal tersebut tidak diperhatikan pemda, lantaran sifatnya rekomendasi. "Selama ini seperti peringatan dalam bungkus rokok saja," kata Mbah Rono.

Presiden Joko Widodo juga menyatakan, tata ruang garis pantai perlu dibenahi untuk mengurangi risiko korban jiwa saat gelombang tsunami melanda. Hal ini mendesak dilakukan sebagai bentuk antisipasi bencana pada masa mendatang. "Kami tidak bicara sepuluh tahun tetapi 20, 30, atau 50 tahun ke depan," katanya.

(Baca: Pascatsunami Selat Sunda, Jokowi Ingatkan Pembenahan Garis Pantai)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution