Komisi Yudisial (KY) sepanjang tahun ini telah merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar menjatuhkan sanksi bagi 63 orang hakim. Rekomendasi merupakan hasil penyaringan dari 1.719 laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Yudisial.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta, dalam konferensi pers akhir tahun, di Jakarta, Senin (31/12). Apabila dirinci, usulan hukuman tersebut terdiri dari sanksi ringan bagi 40 hakim, sanksi sedang bagi 11 hakim, dan sanksi berat bagi 12 hakim. Sanksi yang menanti hakim bervariasi dari teguran ringan hingga tertulis, hingga pemberhentian tetap tidak hormat.
Dari 63 hakim tersebut, sebanyak 42 orang direkomendasikan sanksi lantaran tidak melakukan tugas secara profesional, 8 orang tidak menjaga martabatnya secara profesional, 5 orang lantaran kesalahan pengetikan putusan, serta 2 orang tidak berlaku adil. "Lalu ada 6 orang hakim juga (masuk rekomendasi sanksi) karena selingkuh," kata Sukma.
(Baca: Mahkamah Konstitusi Kembali Tolak Gugatan Ambang Batas Calon Presiden)
Komisi Yudisial mengatakan, rekomendasi tersebut bermula dari 1.719 laporan masyarakat yang masuk sepanjang 2018. Dari angka tersebut, laporan terbanyak merupakan aduan perkara perdata, yakni sebanyak 782 kasus disusul oleh kasus pidana dan Tata Usaha Negara (TUN) masing-masing sebanyak 506 kasus dan 120 pelaporan.
Komisi Yudisial lalu menggelar sidang pleno untuk membuktikan adanya pelanggaran kode etik hakim. "Dari situ ada 39 putusan pelanggaran yang melibatkan 63 hakim," kata dia.
Meski demikian, rekomendasi KY ini belum sepenuhnya direspons MA. Dari 39 laporan yang masuk, MA baru merespons 18 laporan KY. Dari angka itu, 10 rekomendasi dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti, 3 rekomendasi masuk sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 3 lainnya masuk persidangan biasa. "Mungkin 2 rekomendasi lagi sedang diproses," kata Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus.
(Baca: Kejaksaan Agung Bakal Kejar Aset Yayasan Supersemar hingga Luar Negeri)