Penyiram Novel Tak Kunjung Terungkap, Kompolnas Bela Penyidikan Polisi

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi dukungan di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/4).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
21/12/2018, 13.53 WIB

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai polisi sudah bekerja serius dalam penyidikan kasus tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Hal ini didasarkan pada tujuh gelar perkara yang dilakukan Kompolnas atas penyidikan polisi terhadap kasus Novel.

Anggota Kompolnas Bekto Suprapto mengatkan hasil sejumlah gelar perkara menunjukkan bawha polisi sudah bekerja sesuai prosedur. Misalnya, melakukan kegiatan scientific crime investigation dalam penyidikan perkara. “Semua daya sudah dilakukan,” kata Bekto di Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (21/12).

(Baca: Kasus Novel Belum Terungkap, Wakapolri Bela Penyelidikan Anak Buah)

Hanya saja, Bekto mengakui ada kendala dalam penyidikan lantaran tak ada saksi yang melihat langsung peristiwa penyiraman air keras. Kemudian, barang bukti berupa kamera pengawas (CCTV) di kediaman Novel juga disita dari pihak kepolisian.

Sebaliknya, Bekto menuding Novel sulit dimintai keterangan. Padahal, keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sangat penting untuk mengungkap kasus yang menimpanya. “Korban belum mau bersama-sama polisi mengungkap perkara, mungkin karena distrust,” kata Bekto.

Karenanya, Kompolnas meminta Novel mau kooperatif memberikan keterangan kepada kepolisian agar perkara ini segera terungkap. Apalagi, kasus ini merupakan utang yang harus segera dirampungkan. Dia berjanji terus mendesak polisi mengungkapnya.

Sebelumnya, Ombudsman telah menginvestigasi penyidikan polisi terhadap kasus Novel. Hasilnya, Ombudsman menemukan empat maladministrasi. Temuan pertama pada aspek penundaan berlarut penanganan perkara.

(Baca: Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyidikan Kasus Novel Baswedan)

Lalu, polisi dinilai tak efektif dan efisien dalam menggunakan sumber daya manusia yang dimiliki. Aspek maladministrasi ketiga terkait pengabaian petunjuk yang bersumber dari Novel. Dan terakhir, terkait administrasi penyidikan.

Karenanya, Ombudsman memerintahkan polisi melakukan tindakan korektif atas berbagai maladministrasi tersebut. Ombudsman memberi waktu 30 hari bagi polisi untuk menerapkannya.