Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dikabarkan telah menerbitkan izin lokasi untuk proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali. Hal tersebut terungkap dalam Konsultasi Teknis Dokumen antara RZWP3K Provinsi Bali yang digelar Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (19/12).
Keterangan tersebut diperoleh berdasarkan informasi yang didapatkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dari pegawai bagian Jasa kelautan KKP bernama Ita. "Izin lokasi untuk rencana reklamasi Teluk Benoa yang baru telah terbit pada tanggal 29 November 2018," ujar Ita seperti dikutip dari keterangan pers Walhi. Terbitnya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa ini pun dipersoalkan oleh Walhi. Pasalnya, penerbitan izin tersebut dianggap dilakukan secara diam-diam.
Selain itu, Walhi menilai Susi telah mengabaikan perjuangan rakyat Bali yang selama lima tahun menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. "Patut disayangkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati, di Jakarta, Kamis (20/12).
Direktur Walhi Bali Made Juli Untung Pratama mengatakan, selama ini rakyat Bali telah berupaya agar Teluk Benoa menjadi kawasan konsevasi maritim dalam dokumen Raperda RZWP3K. Dengan terbitnya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa, Made menilai seluruh aspirasi rakyat Bali dengan 39 desa adatnya telah terabaikan.
(Baca: Aktivis Menggelar Forum Tandingan IMF-World Bank di Bali)
Made pun mempertanyakan keberpihakan Susi terhadap rakyat Bali dengan adanya penerbitan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa. "Bagaimana bisa Menteri Susi lebih mendengarkan satu investor dibandingkan aspirasi rakyat Bali dengan 39 desa adat yang menolak reklamasi Teluk Benoa selama lima tahun?" tanya Made.
Dia lantas meminta agar masyarakat mengawal ketat inisiatif daerah untuk membuat Teluk Benoa masuk kawasan konservasi maritim termuat dalam Raperda RZWP3K. Menurutnya, tak boleh ada upaya untuk menggugurkan inisiatif tersebut.
Di tempat terpisah, Koordinator ForBALI I Wayan Gendo Suardana menilai situasi ini telah dicurigai dari awal. Terlebih, Gubernur Bali Wayan Koster terkesan defensif saat dituntut memperjuangkan pembatalan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Bahkan, lanjut Gendo, Koster menjaminkan dirinya jika reklamasi tidak akan ada meski tanpa pembatalan Perpres Nomor 51 Tahun 2014. Menurut Gendo, Koster merupakan salah satu pihak yang patut dimintai tanggung jawab atas terbitnya izin lokasi reklamasi. "Jika tidak mau, sesungguhnya saat Pilgub, Koster hanya mendompleng perjuangan rakyat," kata Gendo.
(Baca: Pesaing Singapura, Pelabuhan Kapal Pesiar di Bali Mulai Dibangun)