Puluhan Ribu Desa Tertinggal Berubah Jadi Desa Berkembang

kemendesa.go.id
Penulis: - Tim Publikasi Katadata
Editor: Arsip
17/12/2018, 16.57 WIB

Sejak 2015, pemerintah terus berupaya mengurangi jumlah daerah tertinggal yang terdapat di beberapa wilayah di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019, ada 122 kabupaten daerah tertinggal.

Dalam Perpres itu juga disebutkan, daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Pemerintah akan meningkatkan rata-rata pertumbuhan ekonomi daerah tertinggal sebesar 6,9-7,1 persen, menekan angka kemiskinan menjadi 15-15,5 persen, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di daerah tertinggal sebesar 62,78, serta mengurangi kesenjangan antarwilayah dan mengentaskan 80 kabupaten tertinggal. Target ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.

Beberapa kementerian telah ditugaskan untuk mengentaskan desa tertinggal menjadi desa berkembang atau bahkan menjadi desa mandiri, terutama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019, Kementerian Desa PDTT sampai tahun depan ditargetkan mampu mengentaskan 5.000 desa. Namun, target itu sudah terlampaui dua kali lipat. Hingga Maret 2018, menurut Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, sudah 10.000 desa tertinggal berubah status menjadi desa berkembang.

Karena itu, Menteri Eko optimistis pada akhir pelaksanaan RPJMN 2014-2019, pengentasan desa tertinggal menjadi desa berkembang bisa mencapai tiga kali lipat dari target semula. “Insya Allah 2019 bisa 15.000 desa," kata Eko saat menjadi pembicara kunci pada Dialog Nasional “Efektifkah Dana Desa” di Jakarta, Sabtu, 13 Oktober 2018.

Menteri Eko mengatakan, hadirnya dana desa sangat berpengaruh pada percepatan pengentasan desa tertinggal. Dengan dana desa, seluruh desa mendapatkan kucuran dana langsung dari pemerintah pusat tanpa terkecuali.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Mukhlis pada kesempatan terpisahkan menambahkan, dana desa yang alokasinya meningkat tiap tahun bisa dijadikan sebagai instrumen dalam mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal.

“Dana desa bisa menjadi salah satu intervensi dari pemerintah untuk mempercepat pembangunan desa-desa yang ada di daerah tertinggal,” kata Mukhlis dalam Rapat Sinkronisasi Data Perencanaan Menu Kegiatan dan Lokasi antar UKE I Kementerian Desa PDTT dalam Rangka Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Jakarta, Jumat 2 November 2018.

Kementerian Desa mendorong daerah-daerah tertinggal menggunakan dana desa, yang tahun ini alokasinya mencapai Rp 60 triliun, antara lain untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, pos pelayanan terpadu, atau gedung pendidikan anak usia dini agar perekonomian di daerah itu bisa berkembang dan angka kemiskinan mampu ditekan.

Reporter: Tim Publikasi Katadata