Aparat polisi menangkap dua dari empat spesialis pembobol rekening nasabah bank. Setelah beberapa bulan beraksi dan membobol uang nasabah hingga puluhan juta rupiah, keduanya dibekuk Senin (17/12) kemarin di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Komisaris Alin Kuncoro, mengatakan kedua tersangka tersebut yakni Adirandi (39) dan Suhebah (41). Sementara dua orang masih buron berinisial IR dan DO. “IR dan DO kabur saat penyidik mendatangi rumahnya di daerah Tangerang,” kata Alin, Rabu (19/12/2018).
Menurut Alin, pembobolan terakhir yang mereka lakukan di sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Supermarket Giant di Villa Mutiara Cikarang Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan pada Jumat (14/12) petang. Saat itu, mereka mengambil uang milik orang tua korban, Nuril Jannah (24) sebesar Rp 67 juta.
Korban baru mengetahui uang di rekeningnya raib saat beberapa hari mengecek saldo ke mesin ATM. “Pas dicek saldonya berkurang. Korban kemudian melapor ke kami untuk diselidiki,” ujarnya.
Sebelum mengelabui korban, para tersangka lebih dulu mengganjal lubang kartu di mesin ATM menggunakan sebatang tusuk gigi. Mereka bahkan mengamplas kartu ATM palsu miliknya dan disematkan ke dalam lubang kartu mesin ATM.
Adriandi dan IR lalu berpura-pura menunggu antrean di ruang mesin ATM. “Karena diganjal sebatang tusuk gigi dan kartu ATM palsu miliknya, korban kesulitan saat memasukkan kartu ATM ke dalam mesin,” katanya.
Melihat korban kesulitan, Adriandi dan IR menawarkan bantuan untuk menolongnya. Setelah Nuril memberikan kartu ATM miliknya, Adriandi menukarnya dengan kartu ATM miliknya yang sudah dipersiapkan.
Saat kartu milik pelaku disematkan di lubang mesin ATM, Adriandi bergegas pergi. Perannya digantikan oleh IR yang menyuruh korban untuk menekan pin ATM. “Setelah hafal pin ATM tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban masuk ke dalam mobil yang dikemudikan oleh tersangka DO,” kata dia.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan IR kemudian memberikan nomor pin korban ke Andriadi yang bergegas menuju mesin ATM di tempat lain. Ia menarik uang korban Rp 15 juta dan mentransfer ke beberapa rekening bank atas nama Suhebah, seluruhnya Rp 52.506.500.
Berdasarkan keterangan Suhebah, dia diberikan uang Rp 1,5 juta oleh DO untuk membuat buku tabungan dan ATM di lima rekening bank. Suhebah hanya diminta standby menunggu uang masuk ke rekeningnya dan mendapat upah Rp 950.000,” jelasnya.
Menurut Jefri, kasus ini terungkap saat anggota melakukan penyidikan ke pihak bank. Dari situ, polisi mendapati rekam jejak transfer di rekening korban menuju rekening Suhebah. “Tanpa perlawanan, Suhebah kami amankan di rumahnya di Kabupaten Serang. Beberapa jam kemudian, tersangka Andriadi kita amankan berikutnya,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.