PPATK Temukan 143 Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pilkada 2018

Arief Kamaludin | Katadata
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dihadapan jurnalis di Jakarta, Rabu, (26/10/2017)
18/12/2018, 19.34 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 143 laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan nominal Rp 47,2 miliar sepanjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Temuan tersebut berasal dari pemantauan transaksi keuangan terkait Pilkada yang digelar sepanjang 2017 hingga kuartal III 2018.

Kepala PPATK Kiagus Badaruddin mengatakan, transaksi tersebut melibatkan pasangan calon (paslon), keluarga paslon, partai politik, hingga penyelenggara Pemilu. Kriteria transaksi mencurigakan terdiri atas besaran transaksi di luar profil (penghasilan), transaksi diduga hasil kejahatan, adanya upaya menghindari pemantauan, serta laporan PPATK. "Sekali lagi, ini dari laporan keuangan," kata Kiagus dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (18/12).

(Baca: Cegah Korupsi, KPK Usul Transaksi Uang Tunai Dibatasi Rp 25 Juta)

Selain itu, PPATK menyebut ada 1.092 transaksi keuangan tunai dengan nominal Rp 1,3 triliun terpantau oleh PPATK. Angka tersebut terpantau dari transaksi di atas Rp 500 juta di lembaga jasa keuangan. Meski demikian, Kiagus tidak mau terburu-buru menyimpulkan ada indikasi pidana pencucian uang dari sini. "Belum tentu pidana tapi dari perspektif pencucian uang sudah bisa diamati," katanya.

Untuk mewujudkan pesta politik yang bebas pencucian uang dan praktik transaksional secara finansial, PPATK bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kerja sama ini meliputi analisis strategis dana kampanye sebagai sarana pencucian uang hingga pertukaran data calon beserta Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). "Serta memberi pedoman bagi lembaga jasa keuangan dalam identifikasi transaksi mencurigakan," kata dia.

PPATK tidak menyebutkan transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut terkait dengan berapa bank. Namun, Kiagus mengatakan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) merupakan penyedia jasa keuangan yang rentan terkait dana kampanye. Ini lantaran BPD belum memiliki pedoman RKDK dan ada kelemahan dalam identifikasi Beneficial Ownership (BO). "Kami juga temukan tingginya setoran tunai sehingga menyulitkan penyedia jasa keuangan mengidentifikasi pemberi sumbangan," ujarnya.

(Baca: Bawaslu Catat 1.247 Pelanggaran dalam Tahapan Pemilu 2019)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution