Tahun Politik, Pemerintah Percepat Pencairan Bantuan Sosial

ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Warga mengambil beras menggunakan kartu ATM beras pada mesin ATM beras untuk warga miskin di Trenggalek, Jawa Timur, Senin (20/2/2017).
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
11/12/2018, 19.51 WIB

Pemerintah mempercepat pencairan bantuan sosial pada 2019 mendatang. Meski bertepatan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres), Menteri Sosial Agus Gumiwang menyatakan bahwa tak ada muatan politik dalam keputusan tersebut.

"Ini upaya pemerintah melakukan percepatan untuk mengurangi kemiskinan," kata Agus di Jakarta, Selasa (11/12).

Ada dua bentuk bantuan yang penyalurannya akan dipercepat tahun depan. Yang pertama adalah penyaluran dana untuk 10 juta keluarga dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Tahun depan, pencairan melalui empat tahap bakal dimulai pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Sementara dana untuk PKH tahun ini disalurkan pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.

Agus menyatakan anggaran untuk PKH tahun depan mencapai Rp 38 triliun. Jumlah itu meningkat dari Rp 19 triliun tahun ini. Dia menyebutkan, skema penyaluran dana PKH bakal lebih variatif sesuai kondisi kebutuhan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

(Baca juga: Pemerintah Uji Coba Penyaluran Kredit Ultra-Mikro Lewat Sistem Digital)

Bantuan tetap sebesar Rp 550 ribu per keluarga bakal bertambah jika ibu sedang hamil, memiliki bayi, serta anak yang masih sekolah. Tambahan juga diberikan jika ada lansia (lansia) dalam keluarga. Dengan begitu, jumlah bantuan tiap keluarga menjadi sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 3,6 juta.

Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang tahun ini menjangkau 10,2 juta keluarga. "Kami targetkan Februari 2019 untuk 15,6 juta keluarga," kata Agus.

Hanya, dia memprediksi penyaluran BPNT bisa tak mencapai 100% karena banyak keluarga penerima manfaat di pedalaman yang belum terjangkau infrastruktur yang cukup. Sebab, BPNT butuh akses internet untuk penerima manfaat dan penyedia jasa elektronik warong (e-warong).

(Baca juga: Selain Lebaran, Jokowi Kejar Target Bangun Tol untuk Pemilu)

Aturan tentang BPNT ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017. Keluarga penerima manfaat yang awalnya menerima bantuan beras sejahtera (Rastra) dari Bulog akan mendapatkan kartu kombo sebagai instrumen pembayaran dalam bantuan sosial.

Besaran BPNT itu adalah Rp 110.000 per bulan untuk setiap keluarga. Bantuan tidak dapat diambil tunai, namun hanya dapat ditukarkan dengan beras dan telur di e-Warong.

Reporter: Michael Reily