Kemendagri Berhasil Temukan Penjual Blangko e-KTP Kosong Online

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Petugas menunjukkan sejumlah KTP elektronik yang sudah dicetak dan akan didistribusikan kepada masyarakat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/10). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa semua masyarakat yang kini masih memegang surat keterangan akan segera memiliki KTP elektronik karena sebanyak 7,4 juta blanko hingga bulan Oktober telah disebar ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di sejumlah daerah di Indonesia.
Editor: Ekarina
6/12/2018, 18.50 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya telah berhasil menelusuri  penjual blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang dijual via toko online. Berdasarkan penelusuran, dia menduga penjualan blanko e-KTP di toko online itu dilakukan  anak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Tjahjo mengatakan saat ini Ditjen Dukcapil telah melapor ke polisi mengenai temuan ini setelah berhasil megumpulkan cukup data. "Anak ini mencuri blangko KTP ayahnya," kata Tjahjo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis (6/12).

Dia juga mengatakan hal ini telah masuk dalam dugaan pelanggaran pidana. Namun dia memastikan sistem KTP elektrononik telah dibobol seiring dengan adanya temuan blanko KTP yang dijual bebas tersebut. "Tidak benar bahwa sistem jebol," kata dia.

(Baca: Sinkronisasi Data Penduduk, Dukcapil Kerja Sama dengan 1.129 Lembaga)

Dirjen Dukcapil Zudan Arief Fakrulloh mengatakan pihaknya telah melacak penjualan blanko ini sejak hari Senin (3/12) lalu. Pelaku dengan diketahui karena dalam blanko tersebut terdapat chip  berisi data lengkap beserta identitas daerah asal yang membuat Kemendagri bisa dengan cepat menelusuri lokasi pelaku. 

"Jadi kalau ada yang menyebar secara tidak bertanggung jawab, cepat sekali ditemukan," kata Zudan.

Saat ini Dinas Dukcapil provinsi Lampung sedang mendatangi yang bersangkutan untuk mendapatkan informasi terkait motivasi  dan modus pelaku terkait penjualan blangko tersebut. Zudan juga memastikan hanya 10 blangko KTP elektronik kosong yang dijual di toko online. (Baca juga: Perkuat Pengawasan, Ditjen Pajak Kerja Sama dengan Dukcapil)

Pendistribusian blanko KTP elektronik merupakan bagian dari tindakan melawan hukum. Ancamam terhadap pelaku pelanggaran ini sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, Kemendagri juga telah menghimbau toko online yang sebelumnya memfasilitasi penjulan blanko KTP elektronik ini untuk menghentikan penjualan tersebut, termasuk juga bagi masyrakat yang berniat menjualnya secara bebas akan dikenakan sanksi. 

Reporter: Ameidyo Daud Nasution