Mayoritas pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif tidak berbadan usaha. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang dipublikasikan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) diketahui, porsinya mencapai 96% setara dengan 7,93 juta usaha pada 2016.
Merujuk kepada data yang sama, secara total terdapat 8,20 juta usaha di bidang ekonomi kreatif pada 2016. Artinya, bisnis yang berbadan hukum baru sekitar 278.000 usaha dengan bentuk bervariasi, seperti izin khusus, CV, dan perseroan terbatas.
Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo menjelaskan, izin khusus semacam izin usaha yang diterbitkan asosiasi perhotelan maupun asosiasi bisnis lain. Tapi bisa juga izin tertentu dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Populasi badan usaha dengan izin khusus mencapai 190.942 usaha. Jumlah ini merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan CV maupun perseroan terbatas (PT), masing-masing sekitar 29.600 usaha dan 49.160 usaha.
"Banyak pelaku bisnis kreatif yang beranggapan bahwa usahanya masih rintisan atau masih sangat kecil skalanya. Jadi belum memerlukan badan usaha," kata Fadjar kepada Katadata.co.d, Kamis (6/12).
(Baca juga: Lima Langkah Pemerintah Capai Target 1.000 Startup pada 2020)
Menurut dia, lazimnya pengusaha di bidang ekonomi kreatif berskala mikro dan kecil. Mereka menunggu sampai bisnis yang dijalaninya membesar. Selama masih rintisan berskala kecil, imbuh Fajdar, mereka lebih suka menjalankan usaha secara informal.
Populasi pebisnis kreatif sejauh ini terkonsentrasi di Pulau Jawa. Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing menjadi markas bagi sekitar 1,5 juta usaha kreatif, sedangkan di Jawa Tengah terdapat sekitar 1,4 juta usaha.
Perinciannya a.l. di Jawa Barat terdapat sekitar 6.000 CV, 19.500 lainnya berupa izin khusus, dan 8.600 usaha mengambil wujud PT. Untuk Jawa Tengah, yakni 16.500 usaha berupa izin khusus, 3.500 lainnya CV dan 3.000 lagi PT. Di Jawa Timur yang terbanyak juga izin khusus mencapai 21.900 usaha, sisanya 4.600 CV dan 5.500 PT.
Fadjar menyatakan, usaha kreatif biasanya mulai serius memikirkan badan usaha pada saat membutuhkan pendanaan dari pihak ketiga. "Semua program capacity building kami, arahnya ke sini (badan usaha). Badan usaha bisa juga berbentuk koperasi kan," tuturnya.
(Baca juga: Bekraf Arahkan Lebih Banyak Startup Masuk Papan Akselerasi Khusus BEI)
Sepanjang tahun ini, Bekraf menargetkan terealisasi penetapan status badan hukum untuk 155 pengusaha. Hal ini bertujuan meningkatkan taraf bisnis yang sebagian besar berskala mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Bekraf Sabartua Tampubolon sempat mengatakan, badan hukum untuk ratusan pebisnis di bidang ekonomi kreatif tersebut berbentuk perseroan terbatas.
Para pelaku ekonomi kreatif yang difasilitasi Bekraf, terlebih dulu menjalani proses seleksi sejak 2017. Jumlah proposal yang masuk ke Bekraf secara keseluruhan mencapai 400 tetapi hanya 208 proposal yang lolos verifikasi.
“Setelah lolos verifikasi, kami meminta mereka (pelaku kreatif) menyerahkan surat keterangan usaha yang masih berjalan. Tapi hanya 155 yang menyerahkan sehingga hanya mereka yang dibiayai,” tutur Sabartua.
(Baca juga: Bekraf Minta Pemda Longgarkan Pajak untuk Ekonomi Kreatif)
Kepala Subdirektoat Harmonisasi Regulasi Bekraf Linda Suryani menjelaskan, ratusan pelaku ekonomi kreatif tersebut berasal dari enam provinsi, terbanyak adalah DKI Jakarta (78 proposal). Provinsi lain ialah Jawa Timur (47 proposal), Sumatra Selatan (26 proposal), Sulawesi Selatan (24 proposal), Kepulauan Riau (19 provinsi), dan Sumatra Barat (14 porposal).
Bidang usaha yang mereka jalankan tercakup dalam 16 subsektor ekonomi kreatif yang ditetapkan Bekraf. Tapi mayoritas proposal datang dari subsektor unggulan, yaitu kuliner 114 proposal, fesyen 24 proposal, dan kriya 22 proposal.