Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyurati kepada Dinas Kementerian ESDM di daerah untuk mencabut izin usaha pertambangan yang tidak memiliki status lengkap dan bersih atau non Clean and Clear (CnC). Adapun penindakan terhadap tambang-tambang ilegal di daerah menjadi kewenangan aparat hukum.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, pihaknya telah menyarankan agar pemerintah daerah mencabut izin tambang yang non CnC di seluruh provinsi di Indonesia. Pasalnya, pencabutan izin tambang daerah merupakan kewenangan dari pemda.
Ia menegaskan, selama ini yang memberikan izin tambang di daerah adalah Dinas Kementerian ESDM dan Pemda."Yang harus mencabut adalah pemerintah provinsi bukan pusat. Sudah pasti kami bersurat ke daerah untuk yang tidak CnC harus dicabut," kata Agung kepada Katadata.co.id, Rabu (5/12).
Selain Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah merekomendasikan untuk pencabutan izin tambang yang non CnC kepada pemda. Sedangkan, untuk menindaklanjuti tambang-tambang ilegal yang ada di daerah merupakan kewenangan aparat.
(Baca: Negara Kehilangan Triliunan Rupiah Akibat Tambang Ilegal)
Sebelumnya, KPK menyebutkan banyak tambang dan kebun ilegal yang bisa beroperasi di daerah karena dilindungi oleh oknum petinggi bersenjata. Menanggapi hal tersebut, Agung mengatakan, Kementerian ESDM tidak mengetahui adanya peran petinggi bersenjata yang terlibat dalam pertambangan ilegal. "Soal itu kami tidak tahu," kata dia.
Berdasarkan data dari KPK terdapat 5.000 dari 10.000 izin tambang yang saat ini tidak lengkap dan bersih atau clean and clear (CnC). Ada pula tambang yang beroperasi walaupun perusahaannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, ada usaha tambang yang tidak melaporkan hasil pengerukannya secara berkala.
"Ada jumlah (produksi tambang) yang ada di Bea Cukai, yang dikirim, dengan pelabuhan tempat negara diekspor berbeda jumlahnya. Jadi dari segi pendapatan negara kita sangat-sangat rugi," Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12).
Menurut Laode, tambang ilegal itu selama ini kerap dibiarkan oleh Kementerian (ESDM) maupun pemda setempat. Padahal, mereka memiliki kewenangan untuk menutup tambang tak berizin.
Laode juga menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membiarkan persoalan ini. Sedangkan, ada beberapa tambang atau kebun yang izin lahannya diduga berseberangan dengan hutan lindung. Bahkan, ada pula usaha sektor tersebut masuk dalam kawasan gambut tebal yang sudah dilarang melalui peraturan.
(Baca: KPK Duga Ada Tambang dan Kebun Ilegal Dilindungi Petinggi Bersenjata)