Kasus Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Jalani Sidang Perdana Hari Ini

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
29/11/2018, 10.00 WIB

Tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Eni Maulani Saragih diagendakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/11). Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI ini akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dakwaan berisikan peran Eni selama ini dalam mendorong proyek PLTU Riau-1. "Serta dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut," kata Febri dalam keterangan tertulisnya.

Kuasa hukum Eni, Fadli Nasution membenarkan agenda persidangan perdana ini. Menurut Fadli, Eni sudah siap dengan dakwaan yang akan dibacakan Jaksa KPK. "Bu Eni sehat, sudah membaca dakwaan dan dimengerti," kata Fadli ketika dihubungi Katadata, Kamis (29/11).

Eni sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Johannes sendiri saat ini telah dituntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

(Baca: KPK Tolak Permintaan Johannes Kotjo Jadi Justice Collaborator)

Johannes diduga melakukan perbuatan berlanjut dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dalam kasus proyek PLTU Riau-1. Johannes diduga menyuap uang senilai Rp 4,7 miliar secara bertahap kepada Eni dan Idrus.

Uang suap tersebut diberikan empat kali agar Eni membantunya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1. Pada dua tahap pertama, Johannes memberikan uang kepada Eni sebesar Rp 4 miliar untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar.

Johannes juga memberikan Rp 250 juta kepada Eni untuk keperluan pilkada suaminya sebagai Bupati Temanggung. Uang suap Rp 500 juta diberikan pada Rp 13 Juni 2018 sebagai bagian fee yang dijanjikan Johannes kepada Eni.

Johannes dituntut dengan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Idrus saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta.

(Baca: Bos Blackgold Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus PLTU Riau)