KPK Minta Pemerintah Buat Perppu Pemberantasan Korupsi

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Dimas Jarot Bayu
27/11/2018, 14.28 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pemerintah dapat membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai revisi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini ditujukan agar beberapa rekomendasi dari konvensi PBB antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) bisa dimasukkan dalam Perppu tersebut.

Beberapa rekomendasi tersebut, seperti mengenai perdagangan pengaruh, perampasan aset, korupsi di sektor swasta, serta memperkaya diri sendiri dengan tidak sah. "Mungkin enggak kita punya Perppu untuk tadi?" kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Selasa (27/11).

Indonesia sejauh ini baru memenuhi delapan rekomendasi UNCAC. Sementara, jumlah rekomendasi yang dimandatkan oleh UNCAC sebanyak 53. Pada putaran pertama, rekomendasi dari UNCAC sebanyak 32 buah. Sementara, rekomendasi UNCAC pada putaran kedua sebanyak 21 buah. Rekomendasi itu pun akan kembali ditinjau pada 2022.

Menurut Agus, butuh waktu sangat lama jika berbagai rekomendasi tersebut harus menunggu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi, pembahasan Prolegnas ini sangat lama dan kerap tak sesuai target.

"Anda tahu kan kadang-kadang targetnya 50, selesai hanya sepuluh atau belasan. Jadi akan ketinggalan terus," kata Agus.

(Baca: KPK Ungkap Faktor yang Bisa Membuat BBM Langka)

Saat ini para anggota dewan sedang fokus pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 sehingga mereka memiliki kesibukan lain untuk memenangkan dirinya di daerah pemilihan masing-masing. Sementara, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla akan segera berakhir pada 2019. Karenanya, KPK menyarankan Perppu ini segera dibuat oleh pemerintah.
"Kalau itu bisa jalan kan relatif cepat, nanti DPR tinggal mengesahkan," kata Agus.

KPK saat ini tengah menyiapkan draf RUU Tipikor. Agar pembahasannya lebih komprehensif, KPK akan mengajak pemerintah, perguruan tinggi, serta lembaga nirlaba untuk duduk bersama.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu usulan KPK. Alasannya, usulan KPK ini akan menimbulkan perdebatan yang besar jika tak cermat dilakukan. "Kami memahami betul urgensinya, tapi kami mau revisi dengan baik," kata Yasonna.

Yasonna menyarankan agar RUU Tipikor ini masuk Prolegnas tahun depan dan diusulkan menjadi prioritas. Agar cepat, KPK diminta membuat draf RUU Tipikor ini.

KPK pun diminta ikut mendorong seluruh pemangku kepentingan terlibat aktif dalam pembahasan RUU Tipikor ini. Lebih lanjut, Yasonna menyebut pihaknya akan membuat jadwal agar mekanisme pembahasan rancangan regulasi ini bisa teratur. "2019 bakal kita pacu, kami masukkan sebagai Prolegnas prioritas," kata Yasonna.

(Baca: Banyak Terjerat KPK, Mendagri: Kepala Daerah Tidak Berhati-hati)