Kecelakaan JT 610, Menhub Siapkan Sanksi Bagi Lion hingga Boeing

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Petugas Basarnas mengevakuasi puing pesawat Lion Air JT 610 pascakecelakaan, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (29/10/2018).
26/11/2018, 20.43 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih untuk menjatuhkan sanksi bagi tiga pihak terkait jatuhnya pesawat Lion Air di Teluk Karawang pada Oktober lalu. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan mempercepat penanganan kecelakaan pesawat Lion Air nomor registrasi PK-LQP.

Hal tersebut terungkap dari Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 15 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Penerbangan, yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada 5 November lalu. Tiga pihak yang akan dijatuhi sanksi adalah Lion Air, personil penerbangan, serta Boeing Co selaku produsen pesawat 737-8 MAX.

Selain itu, Budi juga menugaskan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara serta Inspektur Penerbangan untuk memeriksa dokumen dan kompetensi personil dari maskapai penerbangan. Langkah ini khususnya dilakukan terhadap perawatan pesawat yang dilakukan oleh Lion Air. "Diutamakan (pemeriksaan) tahap awal terhadap Lion Air," demikian pernyataan Budi dalam surat tersebut.

Selain itu, ia juga meminta dirjen perhubungan udara melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menjamin pengangkutan Lion Air terselenggara dengan baik sesuai perundangan. Setelah koordinasi dilakukan, dirjen perhubungan udara akan melaporkan pelaksanaan instruksi tersebut kepada menhub.

Budi ketika dikonfirmasi mengakui pemeriksaan sedang dilakukan terhadap proses penerbangan Lion Air. Namun, dia masih belum mau bicara soal sanksi terlebih dahulu. Apalagi, proses tersebut dilakukan dengan detail. "Banyak hal yang harus dipertimbangkan dan proses yang dilakukan memang detail sampai pemeriksaan Standar Operational Procedure (SOP) dan kompetensi kami lakukan," kata Budi.

(Baca: Investigasi Pesawat Lion Air Terhambat SDM dan Fasilitas Penyimpanan)

Sebelumnya, laporan yang dirilis oleh Aviation Week menyebutkan sejumlah pilot Boeing menemukan masalah ketika melakukan uji terbang Boeing 737-8 MAX sebelum pesawat yang dioperasikan Lion Air mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Masalah yang ditemukan para pilot adalah pesawat sulit ditangani ketika kecepatannya turun ke titik yang memicu bahaya kegagalan aerodinamis dan hilangnya kontrol yang bisa menyebabkan kecelakaan.

Boeing memperkenalkan sistem baru untuk kontrol penerbangan, sebuah sistem yang disebut Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS), yang menjadi pusat penyelidikan kecelakaan Lion Air JT 610 yang jatuh di Laut Jawa. Seorang pilot, yang berpengalaman 200 jam terbang dengan MAX-8 mengatakan, mereka tidak menyadari bahwa MCAS telah dipasang dan tidak pernah diinstruksikan tentang cara menggunakannya. Demikian juga yang terjadi dengan pilot Lion Air.

Oleh karena itu, mereka juga tidak menyadari alasan Boeing memutuskan untuk menambahkan sistem MCAS. Masalah-masalah ini terungkap dalam uji penerbangan muncul dari adopsi mesin baru untuk seri MAX 737 yang lebih besar, lebih berat, dan lebih kuat daripada model jet sebelumnya.

(Baca: Tragedi Pesawat JT-610, Telunjuk Mengarah ke Boeing dan Lion Air)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution