Polda Metro Jaya akan memeriksa Pengamat Politik Rocky Gerung dalam perkara penyebaran kabar bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Rocky akan diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/11).
Panggilan terhadap Rocky telah dilayangkan melalui surat bernomor S. Pgl/009/XI/2018/Ditreskrimum. Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Raimond Siagian.
Kepala Bidang Humas Polda metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan rencana pemanggilan Rocky. "Ya betul (Rocky akan diperiksa besok)," kata Argo ketika dihubungi Katadata, Senin (26/11). Dalam surat panggilan itu, Rocky diminta membawa dokumen atau bukti yang terkait jika memilikinya. Hal tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara Ratna.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hanya saja, berkas tersebut dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, berkas perkara dikembalikan pada 22 November 2018 lantaran masih ada kekurangan syarat formal dan material. Ratna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks penganiayaan dirinya di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018. Kebohongan itu bermula setelah dia menjalani operasi penyedotan lemak di di pipi kiri dan kanan di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika di Menteng, Jakarta.
Operasi penyedotan lemak sudah dilakukan Ratna sebanyak 3-4 kali di bawah penanganan dokter langganannya. Rumah sakit tersebut diketahui memiliki spesialisasi untuk memperindah kecantikan dan operasi plastik.
(Baca: KPK Minta Amien Rais Berfokus Hadapi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet)
Selama sepekan, Ratna menyebarkan cerita bohong tentang pemukulan dirinya dan terus dia kembangkan karena digali pihak keluarga. “Cerita itu hanya berputar di keluarga saya dan hanya untuk anak saya. Tidak ada kaitannya dengan politik,” kata Ratna.
Namun, cerita bohong itu kemudian menyebar ke media sosial. Pada Selasa (2/10), beredar fotonya dalam keadaan wajah yang bengkak dengan keterangan akibat pemukulan.
Ratna, yang ketika itu anggota Badan Pemenangan Nasional pasangan calon presiden nomor urut 02, tetap mempertahankan cerita bohong saat bertemu Prabowo. “Sebenarnya saya sudah paham bahwa cerita ini salah, tapi saya tidak mencegah mereka,” kata dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Ratna dengan pasal berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum. Kedua, Ratna dituding melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya, Ratna terancam penjara 10 tahun.
(Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Tahan Ratna Sarumpaet)