Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) produsen modem Bolt, PT Internux berakhir dengan perdamaian (homologasi). Dengan demikian, perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo tersebut, terlepas dari jeratan pailit dengan utang Rp 4,69 triliun.
"Mengadili, menyatakan sah dan mengikat secara hukum tentang perjajian perdamaian antara PT Internux sebagai debitor dan para kreditornya," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/11).
(Baca juga: Perusahaan Internet Grup Lippo Berpotensi Pailit)
Kohar mengatakan, homologasi dicapai karena rencana perjanjian perdamaian telah disepakati oleh PT Internux dan para kreditornya melalui voting pada 30 Oktober 2018 lalu. Menurut Kohar, hakim pengawas telah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa rencana perjanjian perdamaian telah sesuai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Para debitor dan kreditor pun telah membenarkan laporan yang disampaikan oleh hakim pengawas. Alhasil, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat wajib mengabulkan rencana perdamaian tersebut.
Dalam proposal perdamaian, PT Internux mengategorikan enam jenis utang, yakni usaha, afiliasi, provider tower, biaya hak penggunaan frekuensi, pembiayaan, dan outsourcing. PT Internux akan membayar dengan cara mencicil porsi 5%-15% dari total utang setiap tahunnya, kecuali untuk outsourcing. Untuk utang kepada outsourcing, PT Internux akan membayar sesuai ketentuan dalam kebijakan dan aturan perseroan.
(Baca juga: Belitan Utang yang Mengancam Perusahaan Internet Grup Lippo)
Kecuali outsourcing, jika pembayaran cicilan utang per tahun gagal maka bisa ditangguhkan. Nilai utang itu akan digabungkan dengan pembayaran pada jatuh tempo berikutnya hingga waktu terakhir atau tahun kesepuluh.
Jika dana untuk membayar sisa utang tidak memenuhi waktu jatuh tempo, maka Intenux dapat membayar paling lambat pada akhir bulan ke-360 atau 30 tahun. Tidak ada denda, penalti, atau bunga atas tidak terpenuhinya pembayaran utang dalam proposal perdamaian yang telah jatuh tempo sepanjang karena pemenuhan urutan prioritas cash waterfall.
Tidak terpenuhinya pembayaran utang dalam rencana perdamaian yang telah jatuh tempo sepanjang karena pemenuhan urutan prioritas cash waterfall pun tidak dapat dinyatakan sebagai wanprestasi perseroan. "Menghukum debitor dan para kreditor menaati perjanjian tersebut," kata Kohar.