Tampang Boyolali Menyeret Prabowo ke Bawaslu

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Prabowo Subianto menyapa pendukungnya seusai pendaftaran Capres, Jakarta, Jumat (10/08)
Penulis: Dimas Jarot Bayu
7/11/2018, 20.34 WIB

Barisan Advokat Indonesia melaporkan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kelakarnya yang menyinggung “Tampang Boyolali”. Seloroh Prabowo dianggap sebagai penghinaan dengan sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ketua Presidium Barisan Advokat Indonesia (Badi) Andi Syafrani menilai ungkapan Prabowo melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Eksploitasi isu ekonomi yang disampaikan Prabowo mengarah pada substansi yang terkategori menghina seseorang atau golongan tertentu,” kata Andi Syafrani di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/11).

(Baca juga: Menteri Tjahjo Bela Bupati Boyolali Terkait Makian ke Prabowo)

Pasal tersebut menyatakan bahwa peserta pemilu, tim kampanye, maupun pelaksana kampanye dilarang berkampanye dengan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta peserta pemilu lain. Tak hanya itu, Prabowo dianggap membuat kegaduhan di publik.

Hanya saja, Andi menilai belum ada satu pihak pun yang melaporkan persoalan ini kepada Bawaslu. Karenanya, laporan ini untuk menguji apakah ucapan Prabowo terkategori sebagai penghinaan SARA. “Biar tidak berlarut-larut dan jadi pelajaran kita semua agar pemilu berjalan santai, berbau candaan, tapi tidak SARA,” kata Andi.

Halaman: