Menhub Akan Bertemu Boeing Klarifikasi Teknis Pesawat 737-800 MAX

Arief Kamaludin|KATADATA
Editor: Ekarina
2/11/2018, 07.46 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan bertemu dengan perwakilan Boeing sebagai produsen Boeing 737-8 MAX untuk mengklarifikasi teknis pengoperasian pesawat serta  kaitannya dengan kecelakaan Lion Air JT-610.

Budi mengatakan pemerintah telah meminta pihak Boeing memeriksa teknis pesawat tersebut. Representasi Boeing, menurutnya akan datang ke Indonesia beberapa waktu ke depan dan guna memberi penjelasan yang lebih detail. 

"Jadi kami minta apa saja diklarifikasi," ujar dia di kantornya, Kamis (2/11).

Budi ingin mengetahui kaitan kondisi pesawat dengan kompetensi pilot. Hal ini agar seluruh pihak mengetahui spesifikasi pesawat.

"Bagaimana pilotnya, apakah cocok (menguasai) dengan yang spesifikasi pesawat dimiliki," ujar dia. (Baca: Tim dari Boeing Akan Bantu Cari Pesawat Lion Air JT 610 Hari Ini)

Seperti diketahui, Boeing 737 MAX 8 merupakan salah satu tipe pesawat yang dipakai maskapai Lion Air untuk melayani rute dari Jakarta menuju Pangkal Pinang yang  jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10).

Kemenhub sebelumnya juga telah memerintahkan Lion dengan Garuda memeriksa kelaikan pesawat 737-8 MAX. Namun dari hasil pemeriksaan, tidak ada komponen yang bermasalah maupun melewati batas umur.

"Evaluasi akan diteruskan ke KNKT sehingga lengkap dan akan diskusi dengan Boeing satu dua hari ke depan," kata dia. 

(Baca juga: KNKT: Lion Air JT 610 Tidak Meledak di Udara)

Dalam surat tersebut, Kemenhub meminta maskapai penerbangan melakukan pemeriksaan yang mencakup repetitive problem, pemecahan masalah (troubleshooting), dan kesesuaian pelaksanaan prosedur. Selain itu, Lion Air dan Garuda diminta mengimplementasikan aspek kelaikudaraan hingga kelengkapan peralatan troubleshooting pesawat Boeing 737-8 MAX.

Surat tersebut juga memerintahkan kedua maskapai melaporkan hasil pemeriksaannya agar Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Udara dapat mengevaluasi hasilnya. Surat berkop 1063/DKPPU/STD/X/2018 tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Avirianto.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution