Terpidana kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong telah membayarkan uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta atau sekitar Rp 38 miliar ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang pengganti tersebut telah diterima oleh Jaksa Eksekusi pada unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
"Istri yang bersangkutan (Gaya Inayah) menyetorkan (uang pengganti) ke rekening penampungan KPK melalui BRI," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (31/10).
(Baca juga: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi US$ 7,3 Juta)
Febri mengatakan, Andi sebelumnya telah mengembalikan uang dalam proses hukum sejumlah US$ 350 ribu atau sekitar Rp 5,3 miliar. Dia juga telah membayar denda Rp 1 miliar dan menyicil uang pengganti sebesar Rp 1,286 miliar.
Alhasil, KPK melalui unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara sebesar Rp 2,286 miliar dan dan US$ 2,5 juta dari Andi dalam kasus e-KTP. Dengan demikian, Andi telah memenuhi kewajibannya untuk melunasi uang pengganti sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1429K/Pid.Sus/2018.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung memvonis Andi dengan hukuman bui 13 tahun dan denda Rp 1 miliar. Andi juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar US$ 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.
(Baca juga: Rapimnas Golkar Gunakan Uang e-KTP, Airlangga Enggan Ungkit Masa Lalu)
Selain Andi, eks Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin. Febri mengatakan, sertifikat itu dititipkan untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan kereta.
Sebelumnya, KPK sudah menyita uang Novanto sebesar Rp 286 juta. Mantan Ketua Umum Golkar itu juga sudah sempat mencicil uang pengganti tiga kali. Pada tahap pertama Novanto mencicil sebesar Rp 5 miliar, tahap kedua sebesar US$ 100 ribu, dan tahap ketiga sebesar Rp 1,1 miliar.
Pihak Novanto juga berencana menjual rumah di kawasan Cipete. Hanya saja, hal tersebut masih belum terealisasi. KPK masih menunggu proses penjualan rumah Novanto itu.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya memvonis Novanto hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Setnov wajib mengganti US$ 7,3 juta atau sekitar Rp 72,5 miliar bila diperhitungkan dengan nilai kurs pada 2010 senilai Rp 9.800 per dolar.