Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberhentikan Direktur Teknik Lion Air terkait kecelakaan pesawat JT 610 rute Jakarta – Tanjung Pinang. Pemberhentian itu efektif hari ini. "Kami membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air supaya diganti dengan yang lain," kata Budi di Jakarta, Rabu (31/10).
Ia mengatakan, Kementerian Perhubungan sebagai otoritas aviasi punya wewenang untuk membekukan tugas direksi maskapai. Tak hanya Direktur Teknik, Kementerian Perhubungan juga akan membebastugaskan pihak lain yang merekomendasikan penerbangan tersebut.
Selain itu, Budi juga tidak menutup kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi bagi Lion Air secara korporasi lantaran kecelakaan itu. Hanya, hal tersebut perlu menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Kami juga akan intensifkan ramp check bagi Lion Air," kata dia.
(Baca juga: Tim dari Boeing Akan Bantu Cari Pesawat Lion Air JT 610 Hari Ini)
Meski demikian, Budi mengaku tidak bisa melarang kebaradaan maskapai murah alias low cost carrier (LCC) untuk beroperasi di Indonesia. Menurutnya, saat ini yang diperlukan adalah pembenahan aspek keselamatan di bisnis tersebut. "Karena LCC ini suatu kebutuhan," kata dia.
Presiden Joko Widodo juga sempat memerintahkan Menteri Perhubungan untuk memperketat manajemen keselamatan penumpang pesawat. Apalagi, menurut Presiden, penerbangan murah ada di setiap negara. "Saya sampaikan perketat keselamatan penumpang dan keamanan pesawat," kata Presiden.
Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Utama Lion Air Edward Sirait menyatakan akan patuh. "Kami akan melaksanakan dan taat atas apa arahan dan keputusan pemerintah,” katanya, dikutip CNBC Indonesia.