Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa pesawat Lion Air JT 610 telah dinyatakan laik terbang. Pesawat dengan rute penerbangan Jakarta - Pangkal Pinang tersebut jatuh di perairan utara Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10).
“Pesawat layak terbang dan sudah memenuhi proses dari kelaikan untuk terbang, baik yang dilakukan pada saat awal pesawat ini mendapat sertifikasi baik produk maupun bagian-bagiannya dan diikuti dengan suatu proses-proses inspeksi yang telah dilakukan terhadap pesawat tersebut” kata Budi Karya, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (30/10).
Menurutnya, proses pemberian Certificate of Airworthiness dan Certificate of Registration dari Kementerian Perhubungan mengacu kepada persyaratan keselamatan penerbangan yang berlaku. “Hingga hari kejadian, dokumen-dokumen dimaksud dinyatakan masih valid,” ujarnya.
(Baca juga: Tim dari Boeing Akan Bantu Cari Pesawat Lion Air JT 610 Hari Ini)
Lebih lanjut, Budi Karya juga mengatakan bahwa dalam masa berlakunya Certificate of Registration ada suatu proses yang harus dikerjakan pihak operator (Lion Air). “Dalam masa itu memang ada suatu poses yang harus dikerjakan oleh operator berkaitan dengan kelaikan udara masing-masing pesawat dan itu mengacu kepada prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara” ujarnya.
Pesawat dengan tipe Boeing 737 MAX 8 beregistrasi PK-LQP yang digunakan dalam penerbangan Lion Air JT 610 merupakan armada baru yang mulai beroperasi pada Agustus 2018.
"Pesawat ini jam terbangnya 800, masih relatif baru beroperasi sekitar dua bulan," kata Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono saat konferensi pers di Kantor Basarnas, Senin (29/10) lalu.
Soerjanto mengatakan Boeing 737 MAX 8 merupakan pengembangan dari 737 NG. "Boeing 737 Max merupakan yang paling baru dan modern dari 737 series ini. Pesawat ini memperbaiki model lama," kata dia.