Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Lion Air dan Garuda Indonesia memeriksa ulang kelaikan Boeing 737 - 8 MAX. Lion Air menggunakan 10 unit Boeing 737 - 8 MAX, sementara Garuda Indonesia mengoperasikan 1 unit. Jenis pesawat ini merupakan armada yang digunakan dalam penerbangan Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Senin (29/10) kemarin.
Instruksi itu disampaikan melalui surat dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Udara, Direkktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan yang salinannya diperoleh Katadata, Selasa (30/10).
Surat bernomor 1063/DKPPU/STD/X/2018 itu ditandatangani oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Avirianto. "Iya, itu benar dari Perhubungan Udara," kata Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Sindu Rahayu saat dikonfirmasi.
(Baca juga: Kemenhub Perintahkan Dua Maskapai Periksa Boeing 737-8 MAX)
Dikutip dari Plane Spotters, Lion Air menggunakan 10 unit pesawat Boeing 737 - 8 MAX, semuanya memrupakan unit baru yang dikirim antara Juni 2017, hingga September 2018. Unit yang digunakan pada penerbangan JT 610 sendiri baru dioperasikan oleh Lion Air sejak 15 Agustus 2018.
Ke-10 unit Boeing 737 - 8 MAX milik Lion Air terregistrasi sebagai berikut: PK-LQF (telah menerbangi beberapa kota seperti Jakarta, Banjarmasin, Makassar), PK-LQG (Jakarta, Solo, Makassar, Jeddah), PK-LQH (Jakarta, Denpasar, Surabaya, Chengdu), PK-LQI (Jakarta, Pontianak, Surabaya), dan PK-LQJ (Batam, Medan, Pontianak, Jakarta).
Selain itu, ada PK-LQK (Lombok, Denpasar, Manado), PK-LQL (Pekanbaru, Padang, Jeddah), PK-LQM (Pontianak, Batam, Medan, Jakarta), PK-LQO (Denpasar, Surabaya, Shanghai, Jakarta) dan PK-LQQ (Banjarmasin, Surabaya, Tarakan, Jakarta).
Sementara, Garuda Indonesia diketahui menggunakan 1 unit Boeing 737 - 8 MAX dengan nomor registrasi PK-GDA. Pesawat ini menjalani penerbangan perdananya pada 5 Desember 2017 dan sejak itu, Garuda Indonesia telah menggunakannya untuk rute internasional melalui Jakarta, Singapura dan Hong Kong.
(Baca: Boeing 737 Max 8 yang Dibeli Lion Air Punya Riwayat Masalah Mesin)
Dalam suratnya, kementerian Perhubungan meminta pemeriksaan mencakup repetitive problem, troubleshooting, kesesuaian pelaksanaan prosedur dan implementasi aspek kelaikudaraan, hingga kelengkapan peralatan troubleshooting. Surat tersebut juga memerintahkan maskapai melaporkan hasil pemeriksaan agar Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Udara dapat mengevaluasi hasilnya.