Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (SMAR) Edy Saputra Suradja mengundurkan diri dari jabatannya pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Tengah. Langkah ini dilakukan untuk menghindari gangguan lebih lanjut terhadap PT SMART Tbk atas penyelidikan yang berlangsung terhadap PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Perseroan dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, permohonan pengunduran diri Edy telah diterima oleh Dewan Direksi SMART. Selain menjabat sebagai wadirut di SMART, Edy juga menjabat sebagai direktur pada BAP. Selanjutnya, perusahaan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengesahkan pengunduran diri Edy.
Perusahaan menyesalkan pernyataan yang dikeluarkan KPK yang menyebutkan salah satu eksekutif PT SMART Tbk dan dua eksekutif BAP menjadi tersangka dalam kasus OTT anggota DPRD Kalteng. Perusahaan memahami fokus investigasi KPK adalah interaksi antara karyawan PT BAP dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng.
"Namun, sesuai dengan kode etik dan kebijakan antikorupsi PT SMART Tbk, perusahaan akan melakukan investigasi internal atas tuduhan ini," kata manajemen SMART.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan, SMART akan mengambil tindakan yang sesuai terhadap karyawan yang terlibat sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Sementara kami melakukan kegiatan investigasi internal dan mendukung proses investigasi KPK, bisnis kami akan tetap beroperasi penuh," ujarnya.
PT SMART Tbk ingin meyakinkan para karyawan, pelanggan, pemasok, kreditor, pemegang saham, dan pemangku kepentingan utama lainnya terhadap komitmen perusahaan terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab.
Sinar Mas Agribussiness and Food, anak usaha PT SMART Tbk yang membawahi BAP, juga berharap unit usahanya yang beroperasi di Indonesia mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Perusahaan akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung dan berharap isu ini dapat diselesaikan secepatnya," tulis manajemen Sinar Mas Agribusiness.
Penanganan Limbah Sawit
KPK melakukan OTT terhadap 8 anggota DPRD Kalteng dan 6 orang dari pihak swasta pada Jumat (26/10) malam. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, keenam orang tersebut berasal dari PT SMART Tbk dan PT BAP, anak usaha SMART.
Dalam OTT tersebut, diamankan uang ratusan juta rupiah. "Kami menduga ada kaitan suap tersebut dengan peristiwa pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh," kata Febri.
Dari lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap, tiga di antaranya merupakan pejabat Grup Sinarmas. Mereka adalah Direktur PT BAP yang juga Wadirut PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalteng bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.
KPK menduga PT BAP memengaruhi sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng terkait fungsi pengawasan terhadap pencemaran lingkungan. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, PT BAP juga telah beberapa melakukan pertemuan dengan anggota Komisi B DPRD Kalteng.
"PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan kepada media, tidak benar PT BAP tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU)," ujar Laode. Menurut PT BAP, proses perizinan HGU sedang berjalan.
(Baca: Suap Limbah Sawit, Tiga Bos Anak Usaha Sinarmas Jadi Tersangka)