Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan penayangan iklan kampanye pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada sejumlah videotron di Ibu Kota melanggar administrasi Pemilu. Penayangan itu di lokasi yang dilarang untuk kampanye.

Bawaslu mendasarkan keputusannya Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019. Ada pun lokasi pemasangan iklan videotron itu di Jalan MH Thamrin, Taman Tugu Tani, Jalan Menteng Raya, dan Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat.

Karena itu, Bawaslu, “memutuskan menerima tuntutan pelapor untuk sebagian, dan menolak selebihnya,” kata Ketua Majelis Sidang Muhammad Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (26/10).

(Baca juga: Bawaslu Hentikan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Melaju Capres)

Keputusan Bawaslu berdasarkan pertimbangan bahwa iklan di sejumlah videotron memuat foto Jokowi-Ma'ruf beserta nomor urut dan slogan “Bersih, Merakyat, Kerja Nyata”. Hal itu telah memenuhi unsur citra diri sebagaimana tercantum dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 1 ayat 21 PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Lebih lanjut, Bawaslu menyebutkan iklan tersebut dipasang di area terlarang untuk kampanye di DKI Jakarta untuk Pemilu 2019. Hal ini disampaikan oleh pelapor perkara, yakni Sahroni. (Baca juga: Enggan Tanggapi Pelaporan ke Bawaslu, Sri Mulyani Bilang "Enough")

Keterangannya diperkuat oleh tiga saksi yang dihadirkan di persidangan. “Bahkan salah satu saksi merekam tayangan videotron melalui handphone milik pribadinya pada salah satu lokasi pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon nomor urut 01,” kata anggota Majelis Sidang Burhanuddin.

Hanya saja, Sahroni tidak mampu membuktikan dan mengungkap pelaku pemasangan iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf. Para saksi yang dihadirkan pun tak mengetahui mengenai siapa yang menjadi pelaku pemasangan iklan tersebut.

Karenanya, Bawaslu menilai dugaan pelanggaran terhadap pelaku menjadi tidak terang. Atas dasar itu, Bawaslu menghadirkan saksi terkait dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DKI Jakarta dan KPU DKI Jakarta.

Puadi menjelaskan, keterangan Diskominfo DKI Jakarta tak mampu memberikan informasi yang lebih luas akan pelaku pemasangan iklan. Sebab, sejumlah videotron itu tak berada di bawah kewenangan dan penguasaan mereka, melainkan swasta.

Diskominfo hanya berwenang dan menguasai videotron di enam lokasi, yaitu satu titik di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, dua titik di Taman Ismail Marzuki, satu titik di depan Dinas Teknis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kemudian satu titik di depan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta, serta satu titik di Pulogebang.

Adapun informasi terkait videotron milik swasta harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta. Dinas tersebutlah yang memberikan izin usaha kepada pihak swasta. “Sehingga keberadaan videotron yang menjadi objek pelanggaran a quo tidak terungkap dalam persidangan,” kata Puadi.

(Baca pula: Kubu Jokowi Ajukan Bukti ke Bawaslu atas Kebohongan Ratna Sarumpaet)

Atas dasar itu, Bawaslu DKI hanya memerintahkan Dinas PMPTSP DKI Jakarta untuk menyampaikan kepada pemilik videotron menghentikan penayangan yang memuat iklan Jokowi-Ma'ruf. Bawaslu DKI pun mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi iklan kampanye di sejumlah lokasi tersebut.

Sahroni mensyukuri putusan Bawaslu tersebut, meski belum sepenuhnya memenuhi harapannya untuk mengusut lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku pemasang iklan kampenye. Dia berharap putusan ini diperhatikan oleh para kandidat pasangan calon dalam Pilpres 2019.