Mengacu Meikarta, Para Pengembang Mengaku Bisnis Properti Rawan Suap

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Hari Widowati
20/10/2018, 10.25 WIB

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menilai, bisnis properti rentan terhadap kasus suap. Proses perizinan yang seharusnya mudah kerap kali dipersulit oleh oknum pemerintah daerah sehingga para pengembang harus mengeluarkan biaya khusus agar proyeknya tetap berjalan.

"Baik pemerintah dan pengembang sama-sama saling memanfaatkan. Bagi pemberi izin, mereka kerap memanfaatkan posisi dengan mempersulit pembuatan perizinan sementara dari pihak pengembang, mereka ingin agar masalah perizinan cepat selesai agar proses pembangunan cepat berlangsung," kata Ketua Dewan Pembina APERSI Eddy Ganefo, dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id. Pernyataan Eddy disampaikan untuk menanggapi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Eddy, sebenarnya aturan waktu untuk mengurus perizinan proyek properti tidaklah lama. Ia mencontohkan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya butuh waktu satu bulan. Namun jika tidak ada uang tambahan, bisa-bisa proses pembuatannya bisa memakan waktu hingga satu tahun. “Kondisi inilah yang terkadang akhirnya membuat pengembang harus mengeluarkan biaya khusus untuk menyuap pihak-pihak tertentu agar proyek mereka bisa tetap berjalan," kata Eddy.

Ia mengimbau agar para pengembang menahan diri untuk menggunakan "jalur khusus" dalam pembuatan perizinan. "Tidak mengapa waktunya agak lama namun lebih aman, tidak melanggar hukum," ujarnya. Ke depan, ia meminta pemerintah dan pengusaha properti menghilangkan mental curang agar industri properti bisa tumbuh dan berkembang dengan baik.

(Baca: Kronologi KPK Tangkap Tangan Suap Izin Proyek Meikarta)

Seperti diketahui, pada 14-15 Oktober lalu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi Jamaludin. KPK juga memeriksa rumah Bos Lippo Group James Riady pada 18 Oktober lalu. Kasus ini terkait perizinan lahan dan IMB untuk megaproyek Meikarta di Cikarang, Bekasi.

Selain kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini, ada beberapa kasus yang melibatkan pengembang properti. Pada 2016, mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja terjerat kasus suap pembangunan proyek reklamasi pantai utara. Ariesman divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyuap Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Suap tersebut sengaja diberikan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pada 2015, Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto terlibat kasus tukar guling tanah yang melibatkan Walikota Tegal Ikmal Jaya. Rudiyanto didakwa merugikan negara senilai Rp 35 miliar.

(Baca: Moody's: Kasus Meikarta Makin Menekan Likuiditas Lippo Karawaci)