Foto Joko Widodo-Ma'ruf Amin muncul di halaman depan bagian bawah sebuah media cetak beberapa hari lalu. Pada gambar itu dilengkapi angka 01 dan tulisan Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia. Di bagian bawahnya tercantum nomor rekening dari Tim Kampanye Nasonal Jokowi-Ma'ruf.
Iklan yang dipasang Tim Kampanye ini yang kemudian ramai diperbincangkan, terutama oleh kubu oposisi, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menilai iklan tersebut merupakan bagian dari kampanye melalui media massa.
Menurut dia, hal itu bisa diduga sebagai pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di sana menyebutkan bahwa kampanye melalui iklan di media massa boleh dilakukan selama 24 Maret-13 April 2019. (Baca juga: Berpose Satu Jari, Kubu Prabowo Akan Laporkan Luhut dan Sri Mulyani).
Kampanye pun akan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan dari partai politik. “Itu kampanye juga. Tidak boleh kan,” kata Riza di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.
Seharusnya, dia melanjutkan, Jokowi dapat menahan diri untuk tidak melanggar aturan pemilu dengan memberikan teladan dan contoh yang baik sebagai seorang petahana. Karena dugaan pelanggaran inilah Riza akan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Atas dugaan tersebut, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menilai iklan Jokowi-Ma'ruf itu berpotensi melanggar aturan kampanye. Sebab, unsur citra diri telah terpenuhi lantaran memperlihatkan nama, nomor urut, serta foto pasangan kandidat.
(Baca pula: PSI Minta Fadli Zon Tak Gunakan Hoaks Sebagai Strategi Politik)
Menurut Bagja, Bawaslu tengah mengkaji iklan Jokowi-Ma'ruf di salah satu media massa cetak tersebut. Lembaganya segera menindaklanjuti jika ditemukan dugaan pelanggaran. “Kami sedang perintahkan bagian penanganan pelanggaran buat menindaklanjutinya,” kata Bagja.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye, Abdul Kadir Karding, mengatakan pihaknya akan menghentikan penayangan iklan tersebut jika memang melanggar aturan. Dia sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU terkait penghentian iklan tersebut. “Kalau memang diduga melanggar, kami pending, kami tidak tayangkan iklan itu,” kata Karding.
Dia berdalih tak ada maksud berkampanye dalam penayangan ini. Iklan tersebut ditujukan untuk membuka transparansi atas proses pembiayaan kampanye. Hal tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi mengenai aturan kampanye oleh para penyelenggara pemilu.
(Baca pula: Kubu Jokowi Ajukan Bukti ke Bawaslu atas Kebohongan Ratna Sarumpaet)
Alhasil, peserta pemilu tidak memiliki pemahaman mengenai detil aturan kampanye. “Bisa jadi terjadi salah persepsi atau kurang memahami secara detail. Itu saja,” kata Karding.